PILKADA ANAMBAS

PILKADA ANAMBAS - Dampingi Yusrizal, Fatahurrahman Siap Mundur dari ASN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan calon ketiga Yusrizal - Fatahurrahman di KPU Anambas, Minggu (6/9). Berkas pendaftaran mereka dinyatakan lengkap oleh KPU Anambas. Fatahurrahman pun telah membuat surat pengunduran dirinya sebagai ASN.

Lanjut Proses Verifikasi Faktual

Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas sudah usai dilaksanakan selama tiga hari, dimulai pada 4 hingga 6 September 2020.

Selama proses pendaftaran bakal calon berlangsung, dari ketiga pasangan calon tidak ada mengalami kendala yang signifikan.

Waktu yang digunakan untuk verifikasi berkas juga hampir sama, memakan waktu hingga dua sampai tiga jam lebih.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi mengatakan ketiga pasangan calon yang sudah mendaftar telah memenuhi syarat verifikasi terkait syarat pencalonan.

"Hasil pengesahan verifikasi kami terkait persyaratan pencalonan lengkap dan memenuhi syarat. Jadi penerimaan pendaftaran bakal calon kita terima dan kita beri tanda terima," ujar Budi, Senin (7/9/2020).

Setelah ini, KPU Kepulauan Anambas akan melakukan verifikasi administrasi khusus internal KPU.

"Jadi berkas calon yang sudah masuk dan sudah diberi tanda terimanya kita lakukan verifikasi administrasinya dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual terkait keabsahan dokumen persyaratan pencalonan," sebutnya.

Fachrizal-Johari Maju Jalur Independen

Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Anambas jalur perseorangan, Fachrizal-Johari (IJO), resmi mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sabtu (5/9/2020).

Ketua KPU Kepulauan Anambas, Jufri Budi mengatakan, pasangan IJO mendaftar pada hari ke dua pendaftaran.

Mereka menyusul pasangan petahana Abdul Haris-Wan Zuhendra yang telah mendaftar pada pembukaan pendaftaran hari pertama.

"Pasangan perseorangan ini adalah pasangan calon kedua yang mendaftar setelah petahana," kata Budi.

Ia melanjutkan, di masa pandemi Covid-19 ini, para calon wajib mematuhi protokol kesehatan saat mendaftar ke KPU.

"Ada pembatasan tim pendukung yang bisa masuk dalam ruangan. Kami menegaskan akan menetapkan paslon secara profesional, mandiri dan adil," ucapnya.

Halaman
1234

Berita Terkini