Setelah Divonis Mati Jadi Otak Pembunuhan Hakim, Zuraida Hanum Siap-siap Kehilangan Hak Asuh Anak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto (kiri) Zuraidah Hanum bersama Jamaluddin (suaminya yang juga hakim PN Medan yang ia bunuh). Foto kanan, Zuraidah saat ditangkap tim bentukan Polda Sumut.

Setelah Divonis Mati Jadi Otak Pembunuhan Hakim, Zuraida Hanum Siap-siap Kehilangan Hak Asuh Anak

TRIBUNBATAM.id - Setelah mendapat vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum masih berjuang mendapat hak asuh anaknya.

Wanita yang menjadi otak pembunuhan suaminya, Jamaluddin, yang juga hakim di PN Medan, berharap anaknya hasil pernikahan dengan Jamaluddin bisa dirawat keluarganya.

Ulasan Kasus Aulia Kesuma & Zuraida Hanum, Istri yang Jadi Otak Pembunuhan Suami, Kini Divonis Mati

Pengadilan Agama (PA) Klasi IA Medan diketahui memutuskan putusan NO (niet ontvankelijke verklaard) atau tidak dapat diterimanya gugatan hak asuh anak almarhum hakim Jamaluddin dengan istrinya Zuraida Hanum bernama Khanza.

Gugatan itu diajukan oleh pengacara keluarga almarhum Jamaluddin untuk menetapkan sah di mata hukum atas hak asuh Khanza.

Pelaku pembunuhan hakim PN Medan, Zuraida Hanum (tengah) yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020).(TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

Zuraida Hanum Menangis Tak Bisa Sembunyikan Perasaannya Rapuh Saat Dituntut Penjara Seumur Hidup

Khanza merupakan hasil dari pernikahan almarhum Jamaluddin dan Zuraida Hanum.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PA H Mardongan Nasution.

"Iya benar, putusan NO itu dibacakan oleh Hakim ketua Drs. H Rusli S.H, Kamis (27/8/2020) lalu," ujarnya, Rabu (9/9/2020) sore.

Vonis Mati Zuraida Hanum Dinilai Pantas, Hakim : Pelaku Sadis, Eksekusi Suami Saat Tidur

Saat ditanyakan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim, ia menyatakan tidak mengetahuinya.

Sementara Muhammad Jafar selaku kuasa hukum keluarga almarhum Jamaluddin, menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Zuraida Hanum dan Hakim Jamaluddin (Tribun Medan / Victory)

Dikatakannya, salah satu pertimbangan hakim memutus NO, karena tidak adanya surat pernyataan resmi dari keluarga almarhum Jamaluddin, dalam hal ini hak tanggung jawab asuh diserahkan kepada Kenny Akbari yang merupakan kakak dari Khanza.

Vonis Mati Zuraida Hanum Dinilai Pantas, Hakim : Pelaku Sadis, Eksekusi Suami Saat Tidur

"Dalam putusan NO itu, salah satu pertimbangan hakim karena tidak ada surat pernyataan dari Kenny yang mau bersedia mengurus (Khanza)," ujarnya.

Padahal menurut dia, dalam agenda pemeriksaan saksi di depan persidangan sebelumnya, Kenny menyatakan sudah bersedia mengasuh adiknya Khanza.

"Di sidang itu kan, salah satu pengakuan yang sempurna.

Jadi untuk apalagi ada surat pernyataan," cetusnya.

Terungkap Usai Habisi Hakim Medan, Zuraida Hanum Berencana Nikahi Pembunuh Bayaran Suaminya

Halaman
123

Berita Terkini