TRIBUNBATAM.id |JAKARTA -- Anak dari Presiden Soeharto menggugat Menteri Keuangan melaluo Pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Ia adalah Bambang Trihatmodjo, Alasannya menggugat Menkeu karena dicekal keluar negeri.
Gugatan diajukan karena Menkeu melarang Bambang berpergian ke luar negeri.
Dalam petitumnya, Bambang meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 tertanggal 27 Mei 2020.
• Raden Kian Santang Tunjukkan Jurus Baru, Nyawa Rara Santang Terancam, Tonton di MNC TV
• Tak Sengaja Lihat Lesti Kejora Mengelus Pipi Rizky Billar, Rosmala Dewi: Ngapain Nak?
• Pilkada Kepri, Tim Isdianto-Suryani Klaim sudah Melengkapi Berkas Pendaftaran ke KPU Kepri
Adapun Keputusan Menkeu itu menyoal penetapan perpanjangan pencegahan berpergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya, dengan tujuan pengurusan piutang negara.
Tergugat dalam hal ini Menkeu juga diminta mencabut keputusan tersebut.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020," bunyi petitum seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (17/9/2020).
Status perkara saat ini dalam tahap pemeriksaan persiapan yang diagendakan berlangsung pada 23 September 2020.
• Lokomotiv Plovdiv vs Tottenham, Jose Mourinho Tinggalkan 8 Pemain Senior, Berbatov: Jangan Remehkan
• Jusuf Kalla said The Government Must be Firm in Imposing Sanctions on PSBB Violators
Lebih lengkapnya, berikut isi petitum gugatan Bambang Trihatmodjo di PTUN Jakarta.
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dicekal Pergi ke Luar Negeri, Bambang Trihatmodjo Gugat Menteri Keuangan