Dalam pengecekan berkas bakal pasangan calon, KPU Kepri juga menemukan penulisan tempat lahir dan NPWP yang keliru.
Ia menjelaskan, setelah melakukan tahapan penetapan pada 23 September 2020. Barulah masuk pada tahapan pencabutan nomor peserta.
"Jadi seperti tempat lahir. Seharusnya Tanjungbalai Karimun, ini hanya Karimun saja.
Tidak ada yang sampai mengarah tidak sesuaj syarat mutlak kok, hanya diperjelas aja penulisanya.
Besoknya setelah penetapan, pencabutan nomor , dan pada 26 September barulah dimulai tahapan kampanye," sebutnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)