Bambang Trihatmodjo Tak Senang Dicegah Sri Mulyani ke Luar Negeri, Ada Apa?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto pengusaha Bambang Trihatmodjo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Editor: Azmi S

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Putra Presiden RI HM Soeharto dan Siti Hartinah, Bambang Trihatmodjo dicekal berpergian ke luar negeri oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Terima DM Ancaman Soal Nyawa Bambang Trihatmodjo, Anak Mayangsari Ingatkan ke Sang Netizen

Bambang Trihatmodjo adalah putra ketiga Presiden RI HM. Soeharto, yang juga dikenal sebagai pengusaha dengan bisnis yang menggurita.

Lama namanya tak muncul ke permukaan, Bambang kembali menjadi sorotan karena konflik dengan  Kemenkeu.

Kemenkeu Bocorkan Syarat Tunjangan Pulsa Gratis PNS hingga Rp 400 Ribu: Tidak Semua ASN Dapat

Ia yang tak terima dicegah ke luar negeri, melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Isi gugatan tersebut terkait dengan pencegahan dirinya untuk ke luar negeri.

Kebijakan mengenai pencekalan dirinya untuk ke luar negeri berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani (YOUTUBE)

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menyatakan, keputusan Menkeu tersebut diambil agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah.

Menurut Isa, langkah pencegahan ke luar negeri diambil setelah sebelumnya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diketuai oleh Menteri Keuangan telah melakukan panggilan untuk memberi peringatan.

Namun, pihak yang bertanggung jawab tidak merespons hal tersebut.

Utangnya Ditagih, Putra Soeharto Bambang Trihatmodjo Malah Gugat Menteri Keuangan Sri Mulyani

"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil, memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi utang.

Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan action yang lebih," jelas Isa ketika memberikan penjelasan dalam video conference, Jumat (18/9/2020).

"Misal mencegah yang bersangkutan ke luar negeri, kemudian memblokir rekening yang bersangkutan.

Itu bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas yang berwenang," jelas dia.

Sosok Ayah Halimah Agustina Kamil, Mantan Mertua Bambang Trihatmodjo, Ternyata Kepercayaan Soeharto

Isa pun menjelaskan, permintaan pencegahan Bambang Trihatmodjo untuk ke luar negeri telah diajukan oleh PUPN kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

PUPN sendiri tidak hanya terdiri dari pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, tetapi juga kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah.

Bambang Trihatmodjo (wartakota.tribunnews.com)

Isa menjelaskan, pelimpahan masalah piutang diberikan kepada PUPN ketika kementerian atau lembaga (K/L) tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Namun demikian, Isa enggan menjelaskan mengenai detail masalah piutang yang terjadi pada Bambang Trihatmodjo.

Biasa Tampil Kalem, Bambang Trihatmodjo Jadi Sorotan Saat Foto Boomerang Bareng Keluarga Mayangsari

"Saya berikan satu hal bahwa permasalahan utang piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan info ke publik.

Kami jaga betul enggak bisa menjelaskan detail, tapi itu aturannya demikian.

Kita jaga semua," jelas dia.

Seperti Honeymoon, Begini Mesranya Bambang Trihatmodjo Memeluk Mayangsari Saat Main Jet Ski di Laut

Untuk diketahui, melansir situs web PTUN Jakarta, perkara gugatan Bambang ke Menkeu teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.

Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9/2020).

Rencananya, agenda pemeriksaan persiapan dilakukan pada Rabu, 23 September 2020.

Pada perkara tersebut tertulis pihak penggugat atas nama Bambang Trihatmodjo, sedangkan tergugat Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Mayangsari, Bambang Trihatmodjo, Khirani Trihatmodjo (Instagram.com/@mayangsaritrihatmodjoreal)

Sementara pada detail perkara, Bambang meminta keputusan Menkeu membatalkan pencekalan terhadap dirinya.

Adapun isi gugatan tersebut antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Reaksi Khirani Anak Tunggal Mayangsari & Bambang Trihatmodjo Ketika Disebut Mirip Adi Firansyah

Selain itu, di dalam gugatan tersebut juga meminta agar PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan tersebut, serta menghukum tergugat, yakni Menteri Keuangan, dengan membayar biaya perkara.

Viral Video Mayangsari & Bambang Trihatmodjo Gendong Bayi Sambil Asyik Main, Khirani Punya Adik?

.

.

.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Alasan Menkeu Cegah Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri

Berita Terkini