Kepala Bagian Tata Usaha Imigrasi Klas 1 Khusus Batam, Budiman, yang menerima rombongan Komisi I DPRD Kepri itu menyebutkan bahwa untuk Pengawasan kesehatan para ABK kapal bukan kewenangan pihak Imigrasi melainkan pihak KKP kelas I Batam.
"Kapal masuk KKP mengisolasi kapal selama 14 harin dan apabila dalam 14 hari itu mereka dijinkan turun. Bila ada ABK yang melompat diam diam maka ia sudah melanggar protokol kesehatan. Kita hanya melakukan pekerjaan pemeriksaan dokumen dimana pekerjaan yang kita lakukan itu di pelabuhan resmi," ujarnya.
Sedangkan dugaan mengarahkan agen pelayaran agar para ABK kapal melakukakn pemeriksaan kesehatan baik Rapidtest dan Swab test dikatakan Budiman pihaknya tidak melakukan hal itu.
"Kita imigrasi dalam melaksanakan pekerjaan kita saja, tidak ada mengarahkan seperti itu.Tugas kami adalah memeriksa paspor,tidak ada berkaitan dengan anjuran repidtes, kita hanya memeriksa kru dan paspor," ujarnya
Dijelaskan lebih teknis oleh salah seorang staf Imigrasi Batam bahwa pihaknya dan agen kapal memamng sebagai mitra dan berkomunikasi, tetapi untuk mengarahkan melakukan pemeriksaan kesehatan tidak pernah dilakukan pihaknya.
"Kita bukan membela diri bisa jadi agen atau pihak terkait yang tidak bertanggung jawab menjual nama instansi kita. Kita akan telusuri hal ini dengan melaporkan kepada pimpinan," jelasnya di depan anggota Komisi I DPRD Kepri.
Menurut Uba Nantinya hasil sidak di KKP kelas I Batam dan klarifikasi ke Imigrasi Batam ini akan di rapatkan di unsur komisi I dprd kepri dan tembusan dari rapat tersebut akan disampaikan ke unsur pimpinan agar diterbitkan rekomendasi untuk menindaklanjuti temuan kita dilapangan.
"Salah satunya kita akan berkordinasi dengan saber pungli polda kepri terkait adanya dugaan pungli di dalam proses rapid test kepada ABK yang dilakukan di KKP Kelas 1 Batam," ujarnya.(Bob)