PILKADA KEPRI

Dua Bawaslu di Kepri Ingatkan Netralitas ASN Selama Proses Pilkada Serentak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JAGA NETRALITAS ASN - Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata. Pihaknya meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bisa menjaga netralitasnya selama proses Pilkada serentak di Kepri.

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBINTAN.id, BINTAN - Dua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) di Kepri, Bawaslu Bintan dan Bawaslu Anambas meminta Aparatur Sipil Negara ( ASN ) menjaga sikap netralnya selama Pilkada Kepri.

Ini disampaikan karena masih adanya temuan dan pelanggaran oleh oknum ASN yang terbukti berpihak ke salah satu bakal pasangan calon.

Bawaslu Bintan sebelumnya memanggil tiga oknum ASN Pemkab Bintan karena tidak bersikap netral pada saat Pilkada Bintan.

Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata menegaskan, ASN wajib menjaga kode etik, dengan tidak berbuat yang mengarah mendukung baik kepada bakal pasangan calon ataupun pasangan calon nantinya.

"Kode etik ASN ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Kami berharap setiap ASN, khususnya di Pemkab Bintan benar-benar menjalankannya.

Sosialisasi oleh Bawaslu Bintan, diakui Febri sudah dilakukan dengan harapan ASN mengetahui pelanggaran saat Pilbup Bintan terkait netralitas.

Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah mengirimkan surat pada kepala daerah dan OPD.

"Hal ini untuk meminta agar ASN yakni di lingkup pemkab Bintan, Dinas, Camat, Lurah, serta Kades dapat menjaga netralitasnya selama Pilkada serentak di Bintan," ucapnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Yopi Susanto mengatakan ada poin-poin yang harus diperhatikan dan tidak boleh dilanggar oleh ASN selama Pilkada Anambas.

Pada poin tersebut Yopi menjelaskan beberapa poin pelanggaran yang harus dihindari oleh ASN.

"Itu sudah tercantum di keterangan netralitas tentang pengawasan netralitas asn pada Pilkada 2020, terdapat 16 poin pelanggaran yang tidak boleh dilakukan oleh ASN

Catat Nama Saya, ASN Dinas Koperasi Masuk Ruang Isolasi Pasien Covid-19, Ujung-ujungnya Khilaf

Bawaslu Anambas Ingatkan Kepala Daerah Tidak Merotasi Pejabat Sebelum Penetapan Pasangan Calon

Seperti larangan ASN tidak boleh berkampanye atau sosialisasi melalui medsos.

Termasuk memposting komen, like dan share foto Bapaslon. Lalu berfoto bersama bapaslon atau paslon dan mengikuti gerakan yang mengarah pada keberpihakan.

Termasuk menjadi pembicara pada kegiatan bapaslon atau paslon, dan melakukan kampanye harus cuti di luar tanggungan negara, dan masih banyak lagi," ungkap Yopi.

Halaman
123

Berita Terkini