Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan 5 pengedar narkoba.
Kelima orang yang diamankan itu berinisial Z, S, M, RS dan AF.
Lima pengedar tersebut diamankan Jumat (18/9/2020) di kawasan Batu Aji dan Sagulung Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart didampingi Dirresnarkoba polda Kepri Kombes Pool Mudji Supriyadi mengatakan dalam proses penangkapan tim subdit 3 Ditresnarkoba Polda melakukan upaya paksa dalam proses penangkapan ke lima orang tersebut.
Hari menjelaskan, kronologi penangkapan pertama terjadi 18 September 2020 sekitar pukul 17:00 WIB d imana tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa yakni penangkapan terhadap tiga orang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial Z, S dan M di Perumahan Graha Nusa Batam Kelurahan Langkai kecamatan Sagulung Kota Batam.
"Saat tim melakukan penangkapan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Kristal Bening diduga sabu yang disimpan didalam kemasan teh cina seberat 1033 gram," jelas Harry pada Senin (21/9/2020).
Harry menjelaskan usai penangkapan tim melakukan pemeriksaan dan pendalaman di tempat untuk mengungkap tersangka lainnya, dari keterangan para tersangka yang diamankan penyelidikan mengarah kepada tersangka lain berinisial RS dan AF yang berda di Perumahan Jupiter Residance kecamatan Batu Aji Kota Batam.
• Kampung Sering Jadi Lokasi Transaksi Narkoba, Ini Tindakan Aliansi Pemuda Belakang Padang Batam
"Di lokasi tersebut tim berhasil mengamankan RS dan AF dikarenakan telah membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga Sabu yang disimpan didalam sebuah koper coklat dengan berat 482 gram," ujar Harry.
Para pelaku tersebut saat ini tengah ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.
Dari kelima pelaku tersebut jumlah barang bukti yaitu 1515 gram sabu dan turut juga diamankan beberapa unit Handphone milik tersangka dan kartu identitas diri.
Harry menjelaskan, atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," ujarnya. (Tribunbatam.id/Alamudin)