BATAM TERKINI

Kenal Lewat Medsos, Anak di Bawah Umur Dicabuli Pemuda di Batam, Awalnya Dijanjikan Bakal Dinikahi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri di kawasan Punggur, Nongsa kota Batam, Sabtu (19/9/2020) lalu

Dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu telepon seluler, satu jaket parasut warna hitam, dan satu celana warna biru dongker

Dirkrimum Polda Kepri itu mengatakan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak

"Pasal yang disangkakan pada pelaku yakni dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Arie. (Tribunbatam.id/Alamudin)

Berita Terkini