Dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu telepon seluler, satu jaket parasut warna hitam, dan satu celana warna biru dongker
Dirkrimum Polda Kepri itu mengatakan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak
"Pasal yang disangkakan pada pelaku yakni dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Arie. (Tribunbatam.id/Alamudin)