PILKADA ANAMBAS

PILKADA ANAMBAS - KPU Anambas Batasi Orang saat Cabut Nomor Urut, 'Hanya 9 Orang Termasuk Paslon'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU ANAMBAS - Ketua KPU Anambas, Jufri Budi. Pihaknya menunggu pelaporan pembukaan rekening khusus dana kampanye dari 3 pasangan calon Pilkada Anambas.

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas meminta pasangan calon Pilkada Anambas untuk tidak membawa massa saat tahapan pencabutan nomor urut, Kamis (24/9) besok.

Mereka membatasi hanya 9 orang yang diperbolehkan masuk ke dalam ruangan saat tahapan Pilbup Anambas tersebut.

KPU Anambas sebelumnya menetapkan tiga pasangan calon untuk berlaga di Pilbup Anambas.

Pleno tertutup di KPU Anambas itu memakan waktu hampir satu jam lamanya.

Ketiga pasangan calon tersebut yakni pasangan petahana Abdul Haris-Wan Zuhendra, dari pasangan independen Fachrizal dan Johari, kemudian pasangan ketiga Yusrizal-Fatahurrahman.

"Karena di dalam ruangan, kami sepekat tidak boleh lebih dari 9 orang. Jumlah itu sudah termasuk pasangan calon," tegas Ketua KPU Anambas, Jufri Budi, Rabu (23/9/2020).

Prioritas yang diutamakan dalam Pilkada serentak 2020 ini tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Ia mengungkapkan, akan ada tim gugus tugas Covid-19 yang mengawasi tahapan pencabutan nomor urut ini.

"Karena suksesnya Pilkada diukur dari partisipasi pemilih dan sukses menjaga protokol kesehatan dan keselamatan masyarakat dan penyelenggara dari pandemi Covid-19," sebutnya.

Kebijakan KPU Bintan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan membatasi jumlah undangan yang hadir saat tahapan pencabutan nomor urut bagi pasangan calon Pilkada Bintan.

Pihaknya hanya memperbolehkan 25 orang undangan dalam ruangan saat tahapan Pilkada serentak itu.

Aturan ini diakui Komisioner KPU Bintan, Rusdel tidak hanya berlaku bagi dua pasangan calon, yakni Apri Sujadi-Roby Kurniawan dan Alias Wello-Dalmasri Syam, tetapi juga berlaku bagi perwakilan partai pengusung, LO kedua pasangan serta perwakilan Bawaslu Bintan.

Tahapan pencabutan nomor urut akan dilaksanakan KPU Bintan di Badhara Resort, Km 25 Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

PILKADA KEPRI - Petahanan Akan Cuti Selama Masa Kampanye, Ini Tanggapan Bawaslu Kepri

Resmi Ditetapkan KPU, Simak Daftar Lengkap Pasangan Calon di Pilkada Kepri 2020

"Yang diperbolehkan masuk hanya 25 undangan saat cabut nomor urut, Kamis (24/9) besok," ucapnya, Rabu (23/9/2020).

Halaman
12

Berita Terkini