Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri ( Kejati Kepri ), Sudarwidadi menanggapi santai langkah praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus korupsi izin tambang.
Ia menegaskan, penetapan 12 tersangka dugaan kasus korupsi yang diungkap penyidik Kejati Kepri itu sudah sesuai aturan.
Jaksa menurutnya sedang membuat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Dari 12 tersangka yang ditetapkan penyidik Kejati Kepri, dua orang masing-masing Arif Rate dan Boby Satya Kifana mengajukan praperadilan.
"Biasa itu, haknya tersangka. Kalau kami tetap dari awal sampai penetapan tersangka sesuai aturan.
Kalau menurut tersangka yang mengajukan praperadilan salah silahkan. Biar nanti hakim yang memutuskan," sebutnya sambil tersenyum yang ditemui sesudah menghadiri acara Hari Ulang Tahun (HUT) Kepri ke-18 di Gedung daerah kawasan Tepi laut, Kota Tanjungpinang, Kamis (24/9/2020).
Tarik ulur permohonan praperadilan sempat dilakukan Boby Satya Kifana sebagai pemohon.
Ia sempat mencabut permohonan praperadilannya ke Pengadilan Negeri ( PN ) Tanjungpinang.
Belakangan, ia kembali mengajukan permohonan praperadilan.
"Dalam eksepsi menyatakan, penetapan tersangka sebagai pemohon sudah sah, dan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. Menolak permohonan prapid seluruhnya," ungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Eduard Sihaloho ditemui di kantornya, Selasa (22/9/2020).
Sidang praperadilan akan digelar Rabu (23/9) dengan agenda tanggapan pemohon terhadap jawaban termohon.
Permohonan praperadilan Boby Satya Kifana ini sebelumnya dibenarkan oleh kuasa hukumnya Suharjo, SH.
• Sidang Praperadilan Korupsi Izin Tambang, Kejati Kepri: Penetapan Tersangka Sesuai Undang Undang
• KETERLALUAN Pegawai BRI Korupsi Rp 2,1 M untuk Judi Bola Online, Bukti Kenapa Agama Haramkan Judi
Hanya saja, ia tidak memberikan alasan spesifik mengenai tarik ulur permohonan praperadilan itu.
"Permintaan klien saya untuk ajukan praperadilan kembali. Itu ada pada klien saya alasannya apa.
Saya sebagai kuasa hukum ikuti permintaan klien saya," ucapnya, Senin (21/9).
Nama Tersangka Kejati Kepri
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri resmi menahan 10 dari 12 tersangka kasus pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kepri, Rabu (2/9/2020) sore.
Dari 10 orang itu, dua di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Kepri.
Mereka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang untuk masa 20 hari ke depan.
Berikut nama-nama 10 tersangka yang hari ini ditahan Kejati Kepri:
1. Amjon ialah mantan Kepala Dinas ESDM Kepri
2. Azman Taufik ialah mantan Kepala PTSP Kepri
3. Junaidi dari CV. Swa Karya Mandiri
4. Jalil dari Mitra Bumdes Maritim Jaya Desa Air Gubi
5. M. Adrian Alamin dari PT. Tan Maju Bersama Sukses
6. M. Achmad dari PT. Cahaya Tauhid Alam Lestari
7. Harry E Malonda dari Koprasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan
8. Sugeng dari Koprasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan
9. Wahyu Budi Wiyono dari Cv. Buana Sinar
10. Eddy Rasmadi dari Gemilang Maritim Sukses
Sementara itu, ada 2 tersangka yang tidak hadir memenuhi panggilan Kejati Kepri hari ini. Satu karena alasan sakit, satu lagi tanpa keterangan.
1. Bobby Satya Kifana dari Cv. Buana Sinar
2. Arief Rate dari Cv. Gemilang Sukses Abadi
Tersangka Korupsi Izin Tambang Sakit Jantung
Dua belas tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang kini ditempatkan di ruang Penyengat Rutan Tanjungpinang.
Ruangan ini memang diperuntukkan khusus bagi tahanan kasus korupsi.
Dari belasan tersangka itu, satu tersangka diketahui memiliki penyakit jantung.
Soal kondisi tersangka ini, otoritas Rutan Tanjungpinang tidak memiliki kewenangan untuk penangguhan penahanan terkait tahanan yang sakit itu.
Meski berstatus sakit, tahanan tersebut tetap ditahan di rutan.
Nantinya, akan ada dokter yang intens mengecek kondisi kesehatan tersangka itu.
Dari informasi yang diterima Rutan Tanjungpinang, tersangka yang memiliki riwayat sakit jantung itu merupakan mantan Kepala Dinas di Pemprov Kepri.
Bila keadaan tidak memungkinkan, otoritas Rutan Tanjungpinang selanjutnya akan membawa tahanan tersebut ke rumah sakit terdekat.
"Kalau kami tidak ada wewenangnya. Bila sudah ada izin dari pihak yang menangani kasus ini, kami baru bisa keluarkan dari sini," ungkap Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjungpinang Setia Hadi, Rabu (16/9).(TribunBatam.id/Endra Kaputra)