TOPIK
KORUPSI IZIN TAMBANG
-
Kepala BKPSDM Kepri Firdaus bilang, hingga saat ini pihaknya belum menerima putusan inkrah PN Tanjungpinang terkait mantan Kadis ESDM Kepri Amjon
-
Pengacara eks Kadis PTSP Kepri Azman Taufik protes perbedaan vonis majelis hakim PN Tanjungpinang kepada kliennya terkait kasus korupsi izin tambang
-
Nasib 12 terdakwa kasus korupsi izin tambang di Kepri diputus hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang hari ini. Simak ulasannya
-
Oknum ASN Pemko Tanjungpinang, Bobby Satya Kifana divonis 6 tahun penjara terkait kasus korupsi izin tambang di Kepri, Kamis (18/3/2021)
-
Amjon, eks Kadis ESDM Kepri divonis 12 tahun penjara sedangkan Azman Taufik divonis 9 tahun penjara atas kasus korupsi izin tambang di Kepri
-
Kepala Kejati Kepri Hari Setiyono bilang, ada 3 orang yang mengembalikan uang terkait korupsi izin tambang ke negara.Di antaranya ada 2 terdakwa
-
nasib 12 terdakwa kasus korupsi izin tambang yang ditangani Kejati Kepri rencananya akan diputus hari ini, Kamis (18/3) di sidang PN Tanjungpinang
-
Pengusaha Kepri Ferdy Yohanes sebelumnya menjadi saksi di persidangan kasus korupsi izin tambang yang menyeret dua mantan Kadis Kepri, Amjon & Azman
-
Kejati Kepri masih menunggu informasi jadwal sidang kasus korupsi izin tambang yang menyeret 12 tersangka ini di PN Tanjungpinang.
-
Kajati Kepri Sudarwidadi menegaskan, penetapan 12 tersangka dugaan kasus korupsi izin tambang itu sudah sesuai aturan.
-
Tarik ulur permohonan praperadilan sempat dilakukan, satu tersangka korupsi izin tambang oleh Kejati Kepri, Boby Satya Kifana sebagai pemohon.
-
Rutan Tanjungpinang tidak memiliki kewenangan terkait penangguhan penahanan tahanan yang sakit jantung itu.
-
Kedua tersangka ini adalah Boby Satya Kifana dari CV Buana Sinar Khatulistiwa, dan Arif Rate dari CV Gemilang Sukses Abadi
-
Dalam melancarkan aksinya, mereka berniat ingin membangun kolam pemancingan dan perumahan di lokasi yang terdapat kandungan bauksit di dalamnya.
-
Ke-10 tersangka ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang untuk masa 20 hari ke depan.
-
Alasan ketidakhadiran kedua tersangka saat dipanggil Kejati Kepri, satu karena sakit, satu lagi tidak ada keterangan
-
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri Wagiyo S mengatakan, masih ada dua tersangka yang belum ditahan. Total ada 12 tersangka
-
Dari 10 inisial nama ini, informasinya dua di antaranya merupakan eks pejabat di lingkungan Pemprov Kepri.