Nama AKBP Napitupulu Yogi Yusuf Muncul di Kasus Jaksa Pinangki, Dakwaan JPU Berperan Tukarkan Dollar
TRIBUNBATAM.id - Nama Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Napitupulu Yogi Yusuf terbawa-bawa dalam pusaran kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Perwira menengah polisi itu diduga membantu Jaksa Pinangki menukarkan uang pecahan dollar Amerika Serikat yang diterima dari Djoko Tjandra.
• Penasaran Dengan Gaji Jaksa Pinangki, Ternyata Dituangkan Dalam Surat Dakwaan, Segini Besarannya
• Jaksa Pinangki Selipkan Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA ke dalam Action Plan
AKBP Napitupulu Yogi Yusuf adalah suami dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yamng menjadi tersangka kasus suap Djoko Tjandra.
Munculnya nama AKBP Napitupulu Yogi Yusuf sesuai surat dakwaan terhadap Jaksa Pinangki yang diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
"Terdakwa meminta kepada suaminya yaitu, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, untuk menukarkan mata uang dollar Amerika Serikat," ucap jaksa melalui siaran langsung di akun YouTube KompasTV.
Kemudian, suami Pinangki menyuruh stafnya untuk melakukan penukaran tersebut.
"Selanjutnya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf memerintahkan stafnya bernama Beni Sastrawan untuk ke Apartemen Pakubuwono dan menemui sopir terdakwa yang bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dollar USD terdakwa," tuturnya.
• Jaksa Pinangki Potong Uang Jatah Anita Kolopaking dari Djoko Tjandra, Ambil 50.000 Dolar AS
• DJOKO TJANDRA, Usai Polri dan Kejaksaan Kini KPK Siap Buka Penyelidikan King Maker Jaksa Pinangki
Total uang yang dikonversi sebanyak 47.600 dollar AS menjadi Rp 696.722.000.
Uang yang telah ditukar ditransfer ke rekening Pinangki, rekening adik Pinangki yang bernama Pungki Primarini, serta diberikan kepada Pinangki secara tunai.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
• Berhijab dan Berkacamata, Jaksa Pinangki Tampil Beda Usai Diperiksa Penyidik Kejagung
• Penampilan Berbeda Jaksa Pinangki: Kenakan Hijab Saat Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejaksaan Agung
Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.
Sisanya untuk kepentingan pribadi Pinangki.
Selain ditukarkan melalui staf suaminya, Pinangki juga meminta sopirnya, Sugiarto, serta seseorang yang namanya sudah tidak diingat lagi untuk melakukan penukaran.