Nama AKBP Napitupulu Yogi Yusuf Muncul di Kasus Jaksa Pinangki, Dakwaan JPU Berperan Tukarkan Dollar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Nama AKBP Napitupulu Yogi Yusuf Muncul di Kasus Jaksa Pinangki, Dakwaan JPU Berperan Tukarkan Dollar

TRIBUNBATAM.id - Nama Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Napitupulu Yogi Yusuf terbawa-bawa dalam pusaran kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Perwira menengah polisi itu diduga membantu Jaksa Pinangki menukarkan uang pecahan dollar Amerika Serikat yang diterima dari Djoko Tjandra.

Penasaran Dengan Gaji Jaksa Pinangki, Ternyata Dituangkan Dalam Surat Dakwaan, Segini Besarannya

Jaksa Pinangki Selipkan Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA ke dalam Action Plan

AKBP Napitupulu Yogi Yusuf adalah suami dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yamng menjadi tersangka kasus suap Djoko Tjandra.

Munculnya nama AKBP Napitupulu Yogi Yusuf sesuai surat dakwaan terhadap Jaksa Pinangki yang diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

JAKSA PINANGKI - Perubahan gaya Jaksa Pinangki dari awal kasus mencuat hingga di sidang, Rabu (23/9/2020). (warta kota)

"Terdakwa meminta kepada suaminya yaitu, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, untuk menukarkan mata uang dollar Amerika Serikat," ucap jaksa melalui siaran langsung di akun YouTube KompasTV.

Kemudian, suami Pinangki menyuruh stafnya untuk melakukan penukaran tersebut.

"Selanjutnya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf memerintahkan stafnya bernama Beni Sastrawan untuk ke Apartemen Pakubuwono dan menemui sopir terdakwa yang bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dollar USD terdakwa," tuturnya.

Jaksa Pinangki Potong Uang Jatah Anita Kolopaking dari Djoko Tjandra, Ambil 50.000 Dolar AS

DJOKO TJANDRA, Usai Polri dan Kejaksaan Kini KPK Siap Buka Penyelidikan King Maker Jaksa Pinangki

Total uang yang dikonversi sebanyak 47.600 dollar AS menjadi Rp 696.722.000.

Uang yang telah ditukar ditransfer ke rekening Pinangki, rekening adik Pinangki yang bernama Pungki Primarini, serta diberikan kepada Pinangki secara tunai.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Berhijab dan Berkacamata, Jaksa Pinangki Tampil Beda Usai Diperiksa Penyidik Kejagung

Penampilan Berbeda Jaksa Pinangki: Kenakan Hijab Saat Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejaksaan Agung

Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.

Jaksa Pinangki menggunakan baju tahanan dan tangannya diborgol setelah keluar dari Bareskrim Polri (Kolase ISTIMEWA VIA TRIBUN TIMUR dan Antara Foto/Galih Pradipta)

Sisanya untuk kepentingan pribadi Pinangki.

Selain ditukarkan melalui staf suaminya, Pinangki juga meminta sopirnya, Sugiarto, serta seseorang yang namanya sudah tidak diingat lagi untuk melakukan penukaran.

Halaman
12

Berita Terkini