Dalam petitum pemohon menyatakan dan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
Menyatakan tidak sah menurut hukum penetapan tersangka terhadap Pemohon.
Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar oleh hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor Print-241/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 04 Juli 2019 dan Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor: Prin 12/L.10/Fd.1/04/2020 tanggal 21 April 2020.
Selanjutnya, menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum oleh karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyidikan yang dilaksanakan Termohon terhadap pemohon terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada Provinsi Kepulauan Riau tahun 2018 sampai 2019.
Kemudian, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-241/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 04 Juli 2019 dan Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor : Prin 12/L.10/Fd.1/04/2020 tanggal 21 April 2020 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada Provinsi Kepulauan Riau tahun 2018 s/d 2019.
Menghukum termohon untuk membayar ganti rugi dan memberikan rehabilitasi kepada pemohon sesuai pertimbangan Hakim. Terakhir membebankan biaya yang timbul kepada negara.
"Gugatannya masuk pada 18 Agustus 2020 lalu dan telah diregister dengan nomor 3/Pid.Pra/2020/PN Tpg. Hakimnya Pak Bungaran Pakpahan, SH, MH, " ujar Eduart, Senin (24/8).
(tribunbatam.id/Endra Kaputra)