Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Anambas, Yopi Susanto mengatakan ada lokasi-lokasi yang dilarang dalam pemasangan baliho pasangan calon Pilkada Anambas.
"Terkait itu bagaimana Pemdanya, apalagi spanduk atau baliho yang dipasang itu tempat-tempat yang dilarang atau tidak," ujar Yopi, Selasa (29/9/2020).
Untuk Alat peraga kampanye (APK) yang berhubungan dengan Pilkada 2020 dan zonasi APK menunggu aturan KPU Anambas.
"Dalam pelaksanaan Pemilukada tempat-tempat yang dilarang itu seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, rumah ibadah, gedung perkantoran milik pemerintah, dan lainnya," imbuhnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika)