PILKADA KARIMUN

Sekda Karimun Warning ASN, Tak Netral di Pilkada Karimun Akan Dapat Sanksi Tegas

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PILKADA - Sekda Karimun M Firmansyah mengingatkan ASN untuk tetap netral dalam pelaksanaan pilkada Karimun. Foto ilustrasi Pilkada 2020

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sejumlah aturan mengikat Aparatur Sipil Negara (ASN) agar netral dalam pelaksanaan Pemilu.

Beberapa aturan terkait hal ini di antaranya terdapat di dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemudian Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan ditegaskan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 serta PP nomor 53 tahun 2010.

Karena itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah mengimbau agar ASN di lingkungan Pemkab Karimun tidak terlibat politik praktis dalam Pilkada Karimun 2020.

Bentuk larangan ASN dalam pilkada, yakni tidak boleh menjadi tim sukses atau relawan salah satu pasangan calon (paslon).

Firmansyah menegaskan ASN yang tidak netral atau terlibat politik praktis pada Pilkada Karimun 2020 tidak akan diberi toleransi.

Bawaslu Batam Ingatkan ASN Bersikap Netral saat Pilkada Serentak

"ASN yang kedapatan melakukan politik praktis, kita tidak menolerirnya," kata Firmansyah, Selasa (29/9/2020).

Firmansyah menyampaikan ASN yang terlibat akan mendapatkan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.

"Akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Firmansyah.

Namun sebagai warga negara, lanjut Firmansyah, ASN memiliki hak pilih dalam mencoblos salah satu paslon yang bertarung.

"ASN mempunyai hak pilih. Boleh mendengar kampanye dari kandidat," ujar Firmansyah.

Untuk itu Firmansyah berpesan agar PNS atau pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun mengikuti aturan yang ada.

"Walau kita punya hak pilih, tapi tetap jaga diri dan jaga netralitas," pesannya.

Dua Bawaslu di Kepri Ingatkan Netralitas ASN

Sebelumnya diberitakan, dua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) di Kepri, Bawaslu Bintan dan Bawaslu Anambas meminta Aparatur Sipil Negara ( ASN ) menjaga sikap netralnya selama Pilkada Kepri.

Ini disampaikan karena masih adanya temuan dan pelanggaran oleh oknum ASN yang terbukti berpihak ke salah satu bakal pasangan calon.

Bawaslu Bintan sebelumnya memanggil tiga oknum ASN Pemkab Bintan karena tidak bersikap netral pada saat Pilkada Bintan.

Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata menegaskan, ASN wajib menjaga kode etik, dengan tidak berbuat yang mengarah mendukung baik kepada bakal pasangan calon ataupun pasangan calon nantinya.

"Kode etik ASN ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Kami berharap setiap ASN, khususnya di Pemkab Bintan benar-benar menjalankannya.

Sosialisasi oleh Bawaslu Bintan, diakui Febri sudah dilakukan dengan harapan ASN mengetahui pelanggaran saat Pilbup Bintan terkait netralitas.

Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah mengirimkan surat pada kepala daerah dan OPD.

"Hal ini untuk meminta agar ASN yakni di lingkup pemkab Bintan, Dinas, Camat, Lurah, serta Kades dapat menjaga netralitasnya selama Pilkada serentak di Bintan," ucapnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Yopi Susanto mengatakan ada poin-poin yang harus diperhatikan dan tidak boleh dilanggar oleh ASN selama Pilkada Anambas.

Pada poin tersebut Yopi menjelaskan beberapa poin pelanggaran yang harus dihindari oleh ASN.

"Itu sudah tercantum di keterangan netralitas tentang pengawasan netralitas asn pada Pilkada 2020, terdapat 16 poin pelanggaran yang tidak boleh dilakukan oleh ASN.

Seperti larangan ASN tidak boleh berkampanye atau sosialisasi melalui medsos.

Termasuk memposting komen, like dan share foto Bapaslon. Lalu berfoto bersama bapaslon atau paslon dan mengikuti gerakan yang mengarah pada keberpihakan.

Termasuk menjadi pembicara pada kegiatan bapaslon atau paslon, dan melakukan kampanye harus cuti di luar tanggungan negara, dan masih banyak lagi," ungkap Yopi.

Bawaslu Anambas meminta peran aktif masyarakat jika menemukan dugaan pelanggaran oleh oknum ASN agar tidak ragu melaporkan hal tersebut ke Bawaslu.

"Bisa dilaporkan ke pengawas terdekat. Seperti Panwascam dan pengawas di kelurahan atau desa," ucapnya.

Tembuskan Surat ke KASN dan Mendagri

Sementara itu, oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Pemkab Bintan berinisial Yz, terbukti melanggar netralitas saat Pilkada serentak di Bintan.

Penetapan ini setelah Bawaslu Bintan meminta penjelasan tujuh saksi dan seorang terlapor dan pelapor atas kehadirannya pada doa bersama bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Apri Sujadi-Roby Kurniawan beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata menuturkan, setelah melalui beberapa penelusuran yang di mintai keterangan dari 7 orang saksi, dan satu orang pelapor dan terlapor.

Bawaslu Bintan juga didukung alat bukit berupa foto dan rekaman video sehingga pihaknya memutuskan bahwa terlapor Yz terbukti melanggar netralitas ASN.

Yz terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 rentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lalu, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil terhadap netralitas ASN, pada penyelenggaraan Pilkada tahun 2020.

"Yang bersangkutan terbukti melanggar sikap netral sebgai PNS saat Pilkada Bintan melalui rapat pleno tanggal 16 September 2020 lalu,” ungkap Kepala Bawaslu Bintan, Febriadinata, Kamis (17/9/2020).

Menindaklanjuti hal itu, pihaknya akan melayangkan surat rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI di Jakarta.

Surat itu juga ditembuskan ke Kemendagri, Kemenpan-RB, Bawaslu RI, Gubernur Kepri, Bupati Bintan, Bawaslu Kepri dan BKPSDM Kabupaten Bintan.

"Jadi kenapa ada dua kepala daerah yang kami tembuskan, karena status kepegawaian yang bersangkutan masih di Kabupaten Bintan, tetapi jabatan definitif-nya sudah berpindah ke Kantor Gubernur, yakni sebagai Kadispora Kepri,” ungkapnya.

Febriadinata mengungkapkan, yang berhak memberikan sanksi terhadap Yz adalah pihak Kemenpan RB maupun kepala daerah.

"Kami dari Bawaslu tidak berhak memberikan sanksi kepada ASN Yz tersebut. Yang berhak pihak Kemenpan RB maupun kepala daerah," ucapnya.

(tribunbatam.id/Elhadif Putra/Rahma Tika/Alfandi Simamora)

Berita Terkini