Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas membuka pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di 119 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pendaftaran dibuka sejak 7-13 Oktober 2020.
Total ada 833 anggota KPPS yang dibutuhkan. Hal ini disampaikan oleh Divisi Sosialisasi Sumber Daya Manusia, KPU Anambas, Jumadil Hakim.
"Nanti itu satu TPS ada 7 anggota KPPS," ujar Jumadil kepada tribunbatam.id, pada Senin (5/10/2020).
Sementara itu terkait mekanisme perekrutannya sudah diumumkan sejak tanggal 1 Oktober 2020.
• KPU Batam Bakal Rekrut 19.575 KPPS untuk Pilkada Batam
"Apabila nanti ada perpanjangan dan kuota belum mencukupi akan kita buka pada tanggal 14 sampai 18 Oktober 2020," ungkapnya.
Pendaftaran KPPS bisa dilakukan oleh masyarakat yang ingin ikut mendaftar di kantor desa masing-masing, dan bisa juga langsung mendatangi kantor KPU Anambas.
KPU Karimun Butuh 3.885 Petugas KPPS
Sementara itu di Karimun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun membutuhkan 3.885 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Karimun.
Diketahui jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Karimun tersebar di 12 kecamatan berjumlah sebanyak 555 unit.
"Di setiap TPS akan ditugaskan tujuh orang anggota KPPS," kata Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko, Jumat (2/10/2020).
Pendaftaran calon KPPS di Karimun dibuka pada tanggal 7-13 Oktober 2020. Masyarakat yang ingin menjadi petugas KPPS dapat mendaftar di PPS-PPS.
Eko mengatakan, pengumuman pendaftaran calon KPPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun tahun 2020 ini diumumkan sejak Kamis (1/10/2020).
• PILKADA KARIMUN, KPU Karimun Tetapkan 2 Pasangan Calon, Arah dan Bersinar
"Pendaftaran melalui PPS di setiap kecamatan," ujar Eko.
Terkait persyaratan yang harus dilengkapi calon KPPS dapat dilihat di website resmi KPU Kabupaten Karimun.