Telegram Kapolri Larang Aksi Buruh, YLBHI: Polri Tak Punya Hak Mencegah Unjuk Rasa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LARANGAN AKSI BURUH - Telegram Kapolri bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 berisi tentang perintah untuk antisipasi aksi unjuk rasa (unras) dan mogok kerja buruh pada tanggal 6-8 Oktober 2020 dalam rangka penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. Foto: Brigjen Awi Setiyono

Pandemi Covid-19 dijadikan alasan Polri untuk tidak memberikan izin unras.

Menurutnya, salah satu tugas Polri adalah memutus penyebaran virus corona.

Selain itu, kata Awi, Polri berpedoman bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono (kanan). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Awi menuturkan, Polri berperan penting dalam melakukan antisipasi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Untuk itu, aparat membatasi kegiatan yang melibatkan kerumunan massa mengingat berpotensi terjadi penyebaran Covid-19.

"Bukan berarti Polri melarang demo itu berarti melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998, tidak, pada intinya kita akan kembalikan, tag keselamatan jiwa masyarakat adalah hukum yang tertinggi," ucapnya.

"Pemikiran inilah yang dijadikan pedoman terhadap dikeluarkannya tersebut, termasuk Polri disampaikan untuk tidak memberikan izin demo," sambung dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri Klaim Telegram Larang Aksi Buruh Sesuai Tugas Pokok

Berita Terkini