Tegas! Polisi Tidak Akan Biarkan Masyarakat Berlaku Semaunya Dalam Aksi Anarkis saat Unjuk Rasa

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana.

TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja berjalan anarkis dan membuat sejumlah Fasilitas umum menjadi rusak.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pihaknya bakal menindak tegas masyarakat yang berlaku semaunya dalam insiden kerusuhan saat demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

"Tentunya, kami dalam hal ini, TNI-Polri akan melaksanakan tindakan tegas dan kami lakukan penegakkan hukum. Kami tidak akan biarkan masyarakat berlaku semaunya dan meresahkan masyarakat," kata Nana di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Pengujian UU Cipta Kerja Sudah Diajukan ke MK, Sejauh Ini Sudah ada 2 Pemohon

Baca juga: Alumni 212 dan FPI Pastikan Turun ke Jalan, Selasa 12 Oktober 2020 Untuk Tolak UU Cipta Kerja

Nana meminta peserta unjuk rasa untuk saling menjaga mengantisipasi adanya penyusup yang masuk sebagai peserta aksi.

"Saya imbau pada masyarakat, khususnya pada para pengunjuk rasa agar selalu menjaga setiap mereka aksi. Jangan sampai disusupi atau ditunggangi kelompok anti kemapanan kemudian mereka melakukan anarkisme," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 54 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung ricuh pada Kamis (8/10/2020) kemarin.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Nana Sudjana mengatakan penetapan status tersangka itu setelah hasil pemeriksaan terhadap 1.192 orang yang sempat diamankan oleh Polri saat aksi unjuk rasa di Jakarta.

Hasilnya, sebanyak 135 orang berpotensi dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Sementara itu, 83 orang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan dan 54 ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, ada 135 orang yang berpotensi ke tingkat penyidikan. Dari data itu, yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/10/2020).

Nana menerangkan pihak kepolisian juga telah menahan 28 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Proses penyelidikan dan penyidikan ini masih terus berlangsung dan dimungkinkan akan bertambah jumlah tersangka. Kami terus melakukan upaya yang kami yakini masih banyak pelaku anarkis ini yang melakukan pembakaran di fasilitas umum," jelasnya.

Diketahui, polisi menjerat 28 tersangka dengan pasal yang berbeda-beda sesuai unsur pidana yang dilakukannya. Yakni pasal 212, 218, 170 dan 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolda Metro Jaya: Kami Tidak Akan Biarkan Masyarakat Berlaku Semaunya

Berita Terkini