Pengujian UU Cipta Kerja Sudah Diajukan ke MK, Sejauh Ini Sudah ada 2 Pemohon

Berdasarkan berkas permohonan yang diunggah di laman MK RI, keduanya menyoal Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengunjukrasa yang berasal dari buruh, mahasiswa, dan pelajar terlibat bentrok dengan polisi saat unjuk rasa di sekitar Patung Kuda Jakarta, Kamis (8/10/2020). Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang dinilai memberatkan pekerja. 

TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Dua pemohon sudah mengajukan permohonan ke Mahkamag Konstitusi (MK)

Polemik omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja mulai bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga Senin (12/10/2020), sudah ada dua permohonan uji materil UU Cipta Kerja yang diajukan ke MK.

"Hari ini sudah ada 2 permohonan yang diajukan ke MK," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, kepada Kompas.com, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Alumni 212 dan FPI Pastikan Turun ke Jalan, Selasa 12 Oktober 2020 Untuk Tolak UU Cipta Kerja

Baca juga: Polda Kepri Siagakan Pasukan, Besok FPI, GNPF Ulama dan PA 212 Bakal Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Permohonan pertama diajukan oleh dua orang pekerja bernama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri.

Berdasarkan berkas permohonan yang diunggah di laman MK RI, keduanya menyoal Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 78 Ayat (1) huruf b klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

Pemohon menilai, berlakunya UU Cipta Kerja tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pemohon terkait status kepegawaian mereka.

Sebab, UU tersebut memberikan kewenangan bagi perusahaan untuk mengadakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) secara terus-menerus tanpa batasan waktu pembaruan.

UU Cipta Kerja juga dinilai merenggut hak para pemohon sebagai pekerja untuk mendapatkan imbalan atas pekerjaan dan dedikasinya bagi perusahaan berupa pesangon dan uang penghargaan yang layak.

"Bahwa keberlakuan undang-undang a quo akan memposisikan para pemohon sebagai pekerja dengan beban kerja yang berlebih sebab undang-undang a quo telah mengurangi jumlah hari istirahat mingguan dan menambah durasi maksimal lembur bagi pekerja," dikutip dari petikan permohonan.

Melalui permohonannya, Dewa Putu Reza dan Ayu Putri meminta agar MK menyatakan Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 78 Ayat (1) huruf b klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Permohonan kedua diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) yang diwakili oleh ketua umumnya, Deni Sunarya, serta sekretaris umum Muhammad Hafiz. 

Pemohon menyoal Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29 dan angka 44 Undang-undang Cipta Kerja.

Pasal 81 angka 15 mengubah ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini mengatur soal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Sementara, Pasal 81 angka 19 menghapus ketentuan Pasal 65 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini semula mengatur tentang perjanjian pemborongan pekerjaan secara tertulis.

Lalu, Pasal 81 angka 25 mengatur tentang ketentuan baru yakni Pasal 88D mengenai upah minimum pekerja. Sedangkan Pasal 81 angka 29 menghapus Pasal 91 UU Ketenagakerjaan mengenai pengaturan pengupahan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved