Anak saya diancam harus penuhi napsu dia, dikunci dalam bilik," ungkap Ro sambil menangis dan menutup wajahnya dengan tangan.
Selain haru bahagia karena anaknya kembali, Ro juga sangat marah terhadap Za.
"Saya mau dia dihukum seberat-beratnya. Dia sudah rusak anak saya," ujar Ro.
Sebelumnya diberitakan, setelah diburu selama setahun, pelaku pencabulan anak di bawah umur di Karimun akhirnya ditangkap polisi.
Pria berinisial Za tersebut menjadi tersangka pencabulan terhadap anak tirinya pada tahun 2019 lalu.
Za ditangkap Tim Bison Satreskrim Polres Karimun di daerah Tandikek, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Rabu (7/10/2020) dini hari.
Dari Riau, Za dibawa polisi menuju Karimun menggunakan kapal ferry penumpang.
Pantauan tribunbatam.id, Za tiba di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun sekira pukul 17.00 Wib, Kamis (8/10/2020).
Tim Bison yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polres Karimun, Ipda M Dirga Pradhira Irianto Yasir, S.Tr.K keluar membawa Za dari kapal ferry.
Dengan tangan terborgol dan memakai baju tahanan berwarna oranye, Za digiring polisi berpakaian preman dari kapal menuju ke luar area pelabuhan.
Selanjutnya, Za dibawa menggunakan mobil ke Polres Karimun untuk menjalani pemeriksaan.
"Lokasi (penangkapannya) di daerah pedalaman. Ke sana itu sudah pakai mobil double gardan masih susah. Sinyal di sana tidak ada," kata Dirga.
(TribunBatam.id/Endra Kaputra)