Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Ini mungkin kabar baik bagi Anda.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan menurunkan tarif Roro rute Tanjunguban menuju Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan, Insan Amin menuturkan, penurunan tarif itu ditetapkan tanggal 6 Oktober 2020.
Sesuai dengan surat keputusan Bupati Bintan yang mengeluarkan surat keputusan nomor 408/x/2020 terkait perubahan atas lampiran keputusan Bupati nomor 266/V/2020 tentang penetapan tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatan lintas Tanjunguban-Tambelan dalam Wilayah Kabupaten Bintan.
Di mana dalam aturan yang di keluarkan itu tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatan lintas Tanjunguban-Tambelan diturunkan.
Seperti untuk penumpang kelas ekonomi untuk dewasa (usia > 2 thn) Rp 119.000, sedangkan sebelumnya mencapai Rp 135.000.
Selanjutnya, untuk bayi ekonomi(usia < 2 thn) kini Rp 13.200, sedangkan sebelumnya Rp 18.000.
"Jadi pengurangan tarif ini merupakan permintaan dari masyarakat pengguna transportasi dan perintah Bupati Bintan melalui Dishub agar jangan memberatkan masyarakat karena ini langkah awal dalam menunjang aktivitas perekonomian masyarakat tambelan dan Bintan," ucapnya, Selasa (20/10/2020).
Tak hanya tarif untuk penumpang, tarif kendaran juga mengalami penurunan, seperti sepeda motor golongan I kini Rp 132.000, sebelumnya mencapai Rp 294.000.
Golongan ll motor 500 cc dan kendaraan roda 3 Rp 509.000, sebelumnya Rp 1.133.000 .
Selanjutnya golongan IV.a mobil pribadi,minibus < 5 meter Rp 1.881.000, sebelumnya Rp 4.171.000 dan golongan lV.b mobil pickup Rp 1943.000, sebelumnya mencapai 4.325.000.
Untuk golongan V.a bus sedang Rp 3.560.000, sebelumnya Rp 7.855.000, golongan V.b lori/ truk sedang Rp 3.590.000, sebelumnya Rp 8.004.000, golongan Vl.a bus besar Rp 5.919.000, sebelumnya Rp 13.043.000, golongan Vl.b truk besar/ fuso Rp 6.011.000, sebelumnya 13.410.000.
Berikutnya, golongan Vll.fuso /alat berat 10 sampai 12 meter Rp 8.741.000, sebelumnya Rp 17.565.000 ribu, golongan Vlll.tronton/ alat berat 12 sampai 16 meter Rp 12.196.000, sebelumnya Rp 24.513.000 dan golongan IX.tronton/ alat berat 16 meter Rp 17.598.000, sebelumnya 35.395.000.
"Penurunan harga ini sudah ditetapkan dan sangat jauh turunnya dari harga sebelumnya," sebutnya.
Baca juga: Anggarkan Rp 199 Juta, Dishub Bintan Renovasi Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban, Ini Progresnya
Baca juga: Kabar Gembira, Kapal Roro dari Karimun Tujuan Riau Kembali Berlayar
Insan juga tidak lupa mengingatkan penumpang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di saat hendak berlayar untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Yakni menerapkan 3 M mencuci tangam, menggunakan masker dan menghindari kerumuman atau jaga jarak," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)