Ia menyampaikan, apa yang menjadi kebijakan pusat akan diikuti sebagaimana isi surat tersebut.
"Pak Kadis sedang bahas surat dari pusat tersebut. Memang benar dalam surat yang telah sampai ke Pemprov Kepri. Angkanya masih sama," ujar Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah sesudah paripurna pengesahan APBD Perubahan Kepri 2020, Selasa (27/10/2020).
Kebijakan pemerintah ini jelas ditolak mentah-mentah oleh pekerja, Yana salah satunya.
Ia berharap Pemerintah memperhatikan nasib buruh di masa pandemi Covid-19 saat ini.
"Jelas tidak setuju, kenapa malah tidak naik. Biasanya setiap tahun ada kenaikan, kok ini tidak.
Belum selesai Undang undang Cipta Kerja. Ini malah dihadapkan dengan angka UMK yang sama tahun lalu," kesalnya.
Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin pun meminta semua pihak, khususnya serikat pekerja untuk bisa menahan diri.
Ini ia sampaikan ketika disinggung adanya aksi penolakan terhadap nilai UMP yang tidak berubah, sama seperti tahun lalu.
Meski penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam undang undang, menurutnya pandemi Covid-19 tak kalah pentingnya.
"Harus bersama-sama prihatinlah dengan kondisi Covid-19 saat ini.
Jangan ada klaster klaster baru lagi, silahkan berdemo tapi pakai cara yang tidak menimbulkan kerumunan," sebutnya.
Menurutnya, apa yang telah menjadi kebijakan pusat terkait penetapan UMP sudah sangat memperhatikan nasib buruh atau pekerja.
"Kita kan merasakan semua apa dampak ekonomi dimasa pandemi ini. Jangan sampai dengan ada aksi unjuk rasa, muncul kasus baru, ujung-ujungnya Pemerintah lagi tanggungjawab," ujarnya.
Lantas apakah UMK 2021 akan sama dengan UMK 2020?
Berikut besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kepri tahun 2020:
- Kabupaten Natunan Rp 3.106.975
- Kabupaten Lingga Rp3.036.220
- Kabupaten Bintan Rp3.648.714
- Kabupaten Karimun Rp 3.335.902
- Kabupaten Anambas Rp3.501.441
- Kota Tanjungpinang Rp 3.006.999
- Kota Batam Rp 4.130.279.