"Kita kan merasakan semua apa dampak ekonomi dimasa pandemi ini. Jangan sampai dengan ada aksi unjuk rasa, muncul kasus baru, ujung-ujungnya Pemerintah lagi tanggungjawab," ujarnya.
Lantas apakah UMK 2021 akan sama dengan UMK 2020?
Berikut besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kepri tahun 2020:
- Kabupaten Natunan Rp 3.106.975
- Kabupaten Lingga Rp3.036.220
- Kabupaten Bintan Rp3.648.714
- Kabupaten Karimun Rp 3.335.902
- Kabupaten Anambas Rp3.501.441
- Kota Tanjungpinang Rp 3.006.999
- Kota Batam Rp 4.130.279.
Surat Edaran
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.
Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021.
Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen.
KSPI mengancam, jika upah minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.
Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi Covid-19 tidak tepat dijadikan alasan.
Menurut Said Iqbal, bila upah minimum tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin turun.
Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.
Daftar Lengkap UMP 2020