Menurut Sugeng, berdasarkan uraian surat tuntutan, Jerinx diadili dan dinyatakan bersalah karena satu kekuatan fakta yang diungkap, yaitu keterangan ahli bahasa, Wahyu Aji Wibowo.
"Saya katakan tadi kontradiksio enterminis, karena dari awal jaksa menyatakan, menyertakan juga bukti surat yaitu Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Apa yang dimaksud, ternyata BAP dari ahli bahasa, Wahyu Aji Wibowo. Semuanya dikutip," terangnya.
"Saya mau katakan berdasarkan fakta persidangan, Wahyu Aji Wibowo itu adalah ahli bahasa yang tidak ahli. Kami sudah bedah," imbuh Sugeng.
Selain itu, pihaknya menyatakan, bahwa tidak ada keterangan dari Wahyu Aji Wibowo selaku ahli yang dikutip dari hasil persidangan oleh jaksa dalam surat tuntutan. Yang kemudian menjadi dasar jaksa untuk membuktikan kesalahan Jerinx. (*)