SUBSIDI GAJI RP 600 RIBU

Kemenaker Pangkas Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Termin Kedua, Rekomendasi KPK Ini Alasannya!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemenaker Pangkas Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Termin Kedua, Rekomendasi KPK Ini Alasannya! Foto ilustrasi

Kemenaker Pangkas Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Termin Kedua, Rekomendasi KPK Ini Alasannya!

TRIBUNBATAM.ID - Berbeda dari penaluran subsidi gaji termin pertama, pada termin kedua penyaluran subsidi gaji pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

KPK memberikan rekomendasi agar penyaluran subsidi gaji Rp 600 ribu kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan agar dilakukan evaluasi datanya oleh DJP Kemenkeu.

Baca juga: Cek Jadwalnya di Sini! Subsidi Gaji Gelombang 2 Segera Ditransfer ke Rekening Karyawan

Baca juga: VIDEO - Horeee, Bantuan Subsidi Gaji Rp600 Ribu Gelombang Kedua Cair Lagi Pekan Depan

Baca juga: Bersiaplah Periksa Rekening! Subsidi Gaji Rp 600.000 Termin II Cair Pekan Pertama November

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak.

Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta.

Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui rekaman audio yang diterima, Jumat (6/11/2020).

Baca juga: Segera Nantikan! BLT Subsidi Gaji Karyawan Gelombang 2 Segera Ditransfer, Catat Jadwalnya!

Baca juga: CATAT! Subsidi Gaji Gelombang II Segera Cair, Mulai Disalurkan Akhir Oktober 2020

Ida menyebut bahwa penyaluran termin pertama subsidi gaji telah mencapai 98,7 persen.

Pihaknya mengupayakan bantuan langsung tunai ( BLT ) BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji termin kedua akan disalurkan pada hari ini.

BLT Subsidi gaji gelombang kedua (Humas Kemenaker/Shutterstock)

Dia mengatakan, evaluasi data penerima subsidi gaji yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan telah tuntas pada Kamis (5/11/2020).

Baca juga: CATAT! Subsidi Gaji Gelombang II Segera Cair, Mulai Disalurkan Akhir Oktober 2020

"Alhamdulillah kemarin sudah selesai pemadanan datanya dan sekarang data itu sudah diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kementerian ketenagakerjaan," katanya.

Baca juga: Siap-siap Subsidi Gaji Karyawan Rp 1,2 Juta Gelombang 2 Cair, Segera Cek Rekening!

Baca juga: Kabar Bahagia! BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Segera Cair, Simak Penjelasan Ibu Menaker

Ilustrasi subsidi gaji untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan (BSU.BPJAMSOSTEK.ID)

"Setelah datanya clear and clean, kami akan meneruskan ke proses selanjutnya dan akan ditransfer ke para pekerja," sambung Ida.

Baca juga: Jutaan Pekerja Akhirnya Batal Terima Subsidi Gaji Rp 600.000, Apa Sebanya?

Baca juga: Kabar Baik untuk Buruh! Bukan Ombinus Law tapi Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Oktober dan November

Baca juga: Ida Fauziyah Sebut Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap ke- 4 Ditransfer Besok

Ida menjelaskan, penyaluran subsidi gaji termin kedua ini berbeda.

Pada termin kedua ini Kemenaker mendapat rekomendasi dari KPK agar dilakukan evaluasi data oleh DJP Kemenkeu.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak.

Ilustrasi petugas bank menghitung uang (Tribunnews/Jeprima)

Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta.

Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.

Ida menyebut bahwa penyaluran termin pertama subsidi gaji telah mencapai 98,7 persen.

Baca juga: 5 Sebab BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap 1-3 Ada yang Belum Cair, Apa Saja?

Baca juga: Kabar Gembira Bantuan Subsidi Gaji Rp 600.000, Penjelasan Kemenaker BLT Gelombang 2 Kapan Cair?

Sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), kriteria yang berhak menerima subsidi gaji harus upah di bawah Rp 5 juta.

ilustrasi uang rupiah (Tribun News)

Selain itu pekerja wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.

Kemudian memiliki rekening aktif sesuai dengan Nomor Induk Kepesertaaan ( NIK ).

Setelah memenuhi kriteria tersebut, pekerja akan menerima subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan atau Rp 600.000 per bulannya.

Dengan demikian, total penyaluran dari termin pertama hingga termin kedua mencapai Rp 2,4 juta.

Baca juga: Jika Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Belum Ditransfer ke Rekening, Hubungi 1500910 atau bsu.bpjamsostek.id

.

.

.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cek Rekening, Subsidi Gaji Disalurkan Hari Ini

Berita Terkini