WNA Wajib Punya Visa Kunjungan hingga Ada Penjamin Jika Ingin ke Batam, Ini Kata Imigrasi

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TINJAU PELABUHAN BATAM CENTER - Direktur Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri, Denni Abdi (tengah) bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, Muhammad Budi Hidayat, M.Kes (kiri) meninjau Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu (21/10/2020) siang. Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre menjadi salah satu pintu masuk untuk mendukung kebijakan Travel Corridor Arrangement (TCA) ke Singapura pada 26 Oktober 2020.

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Warga Negara Asing (WNA) yang hendak datang ke Indonesia, khususnya Batam, kini wajib memiliki visa kunjungan.

Tak ada lagi bebas visa. Itu sebagaimana aturan terbaru saat ini, Permenkumham nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam Eko Setiawan.

"Bagi WNA yang datang wajib memiliki visa kunjungan. Sebab saat ini sudah tidak ada lagi bebas visa," ujar Eko, Sabtu (7/11/2020).

Diakuinya hal ini tertuang dalam Permenkumham nomor 26 tahun 2020.

Di dalam aturan tersebut juga memuat soal jaminan. Setiap penjamin wajib menyediakan uang senilai 10 ribu USD bagi WNA yang didatangkan.

Tidak saja itu, WNA harus memiliki tempat tujuan yang jelas, serta kegiatan selama berada di Batam.

"Misalnya satu perusahaan ingin mendatangkan 10 teknisi dari luar. Mereka cukup membayarkan 10 ribu USD. Satu penjamin bukan masing-masing WNA yang didatangkan," terangnya.

Untuk pengurusan visa kunjungan diurus langsung melalui pusat.

Imigrasi Batam hanya melayani kedatangan seperti biasanya.

Baca juga: SUDAH Dapat Jaminan Sponsor, Lima WNA dari Singapura Mulai Daftar TCA

Untuk pelayanan juga sama dengan kedatangan WNA lainnya.

"Kemudahan ini karena mereka tidak perlu karantina. Makanya mereka senang adanya TCA karena tak ada lagi karantina," katanya.

Ia menambahkan pasca resmi dibuka akses perjalanan terbatas Batam dan Singapura masih sepi dari pengguna TCA Saat ini Batam melayani satu negara untuk pelaksanaan TCA.

Untuk kedatangan TCA belum ada pemberitahuan. Kendati demikian pihaknya selama ini hanya melayani pekerja baik Singapura ke Batam atau sebaliknya.

"Pelayan tetap. Kalau dari data total WNA yang masuk dari Januari-Oktober mencapai 255.133 sedangkan yang berangkat 266.976 orang," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan usai ditetapkan Pelabuhan Internasional Batam Center sebagai pintu masuk, Pemerintah Kota (Pemko) Batam masih menunggu kelanjutan dari pelaksanaan TCA atau RGL.

Demikian hal ini diungkapkan oleh Penjabat Sementara Wali Kota Batam (Pjs), Syamsul Bahrum.

Sejauh ini informasi resmi mengenai kedatangan pebisnis, kedinasan, dan diplomatik masih belum ada. Namun secara pribadi, ia mengaku sudah menerima pesan dari kenalan di Singapura yang sudah mendaftar.

"Memang udah ada beberapa yang daftar, kalau tidak salah ada lima orang yang sudah mendapat jaminan dari sponsor. Namun masih dalam proses online,"ujar Syamsul saat berada di Batam Center.

Diakuinya proses kedatangan pengguna kebijakan TCA ini sudah mulai diproses awal bulan ini, sejak resmi dibuka 28 Oktober lalu. Sejauh ini semua berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala yang berarti.

”Persoalan hanya untuk sponsor wajib perusahaan dan tidak boleh perorangan. Seperti saya ingin menjamin kawan saya mau datang ke Batam itu tidak boleh. Jadi memang harus company atau perusahaan," ujarnya.

Untuk di pelabuhan sudah siap, namun masih menuggu peralatan pendukung uji swab. Informasi yang didapat alat belum datang sampai saat ini. Ia berharap ini tidak menjadi kendala ketika pengguna TCA datang nanti.

"Kemarin kan hasil uji swab itu dilaksanakan di pelabuhan. Namun kalau belum tiba nanti diarahkan ke rumah sakit terdekat. Swab tetap di pelabuhan, namun hasil pengujian di rumah sakit. Ini sebagai antisipasi saja. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini alatnya tiba," harapnya.

Berdasarkan surat 10345/BK/11/2020/04 dituliskan pintu masuk dan keluar untuk skema perjalanan tersebut di Indonesia adalah Bandara Soekarno Hatta, Tangerang dan Pelabuhan Ferry Batam Center di Batam.

Sementara untuk di Singapura pintu masuk dan keluar adalah Bandara Changi dan Pelabuhan Ferry Tanah Merah.

Pemerintah Singapura melalui Nota Diplomatik Kedutaan Besar Republik Singapura di Jakarta No. P090/2020 tanggal 12 Oktober 2020 menyampaikan persetujuan atas naskah TCA dan waktu pembukaannya pada tanggal 26 Oktober 2020, sesuai dengan Pernyataan Pers Bersama Kedua Menteri Luar Negeri Indonesia dan Singapura pada tanggal 12 Oktober 2020.

Sementara itu, berdasarkan hasil kesepakatan antara Indonesia dan Singapura, keduanya telah menyepakati pembukaan pendaftaran untuk perjalanan melalui skema TCA dapat dimulai pada tanggal 26 Oktober 2020.

Per tanggal 26 Oktober 2020, Kemlu Singapura dengan masukan dan koordinasi Kemlu RI telah menyelesaikan proses diseminasi informasi pemberlakuan TCA ini kepada pihak terkait di Singapura, sehingga dengan demikian secara resmi TCA antara Indonesia dan Singapura telah mulai efektif berlaku.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri menetapkan Pelabuhan Ferry Internasional Batamcenter sebagai pintu masuk bagi penerapan Travel Corridor Arrangement (TCA) atau Reciprocal Green Land (RGL).. (Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)

Berita Terkini