TRIBUNBATAM.id |SEMANGGI - Polisi akan memanggil orang yang mirip dalam Video panas mirip artis Gisel dan Jessica Iskandar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Karena menurut Yusri, kasus ini sudah masuk dalam penyidikan polisi setelah pelaku penyebaran video panas mirip Gisel dan Jessica Iskandar diamankan.
Polda Metro Jaya sudah menaikkan status kasus penyebaran video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel, dan mirip artis Jessica Iskandar atau Jedar, dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ke depan penyidik akan menyelidiki siapa pemeran sebenarnya di dalam dua video syur itu, apakah benar-benar Gisel atau Jedar.
"Kemarin banyak yang nanya, apakah yang mirip itu yakni G dan JI akan diperiksa? Saya bilang ya, karena kita sedang menyelidiki siapa di situ, dengan azas praduga tak bersalah," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/11/2020).
"Kita akan selidiki siapa di dalam video itu. Karena ini akan mengarah ke pembuatnya dan untuk mengungkap kemungkinan penyebarnya, berdasar UU Pornografi dan ITE," katanya.
Yusri memastikan penyidik akan mengejar penyebar pertama video itu dan penyebar secara massif dengan melakukan profiling sedikitnya 8 akun twitter yang dilaporkan pelapor.
"Jadi kami akan cek keaslian video tersebut. Makannya kita akan panggil saksi ahli bidang IT," kata Yusri.
Ia menjelaskan aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara awal, atas kasus penyebaran dua video syur yang viral itu, Rabu (11/11/2020) sore.
Hasilnya, penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana pelanggaran dalam penyebaran video itu sehingga menaikkan status kasus keduanya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Rabu sore kemarin kita lakukan gelar perkara awal untuk laporan penyebaran video syur mirip saudari G dan JI, yang keduanya publik figur. Hasilnya, status kasusnya dari tingkat penyelidikan naik ke penyidikan," kata Yusri.
Ini berarti katanya ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam viralnya dia video syur itu berdasarkan UU ITE dan UU Pornografi.
"Jadi saat inj kasusnya terus disidik oleh penyidik Subdit Ciber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Ia menjelaskan gelar perkara awal dilakukan setelah penyidik meminta keterangan pelapor, sejumlah saksi dan ahli bahasa untuk dua kasus video syur mirip artis itu.