Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Satres Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus seorang pria berinisial AH di sekitar jalan Tambak, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Jumat (6/11).
Dari AH, polisi menemukan 10 butir pil ekstasi dan 1 gram yang diduga sebagai sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju membenarkan penangkapan ini.
Saat ini, AH sedang diperiksa untuk diminta keterangannya terkait barang haram tersebut.
"Informasi lengkapnya akan kami sampaikan melalui humas.
Yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa," ucapnya, Kamis (12/11/2020).
Sembunyikan Sabu-sabu di Jok Motor
Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kembali mengungkap tindak pidana narkotika di Tanjungpinang. Seorang pria diamankan.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan dua paket sabu. Satu paket seberat 1,5 gram, dan 0,5 gram.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny mengatakan, pengungkapan dilakukan pada 07 Oktober 2020 lalu.
"Kita amankan pelaku inisial SJ sekira pukul 00.30 Wib dinihari di sekitaran jalan Handoyo Putro, Kelurahan Batu Xl, Kecamatan Tanjungpinang Timur," sebutnya, Jumat (9/10/2020).
Ia menceritakan, sehari sebelum penangkapan.
Anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki memiliki narkotika.
"Dari informasi tersebut kita dalami, dan ahkirnya kita amankan SJ," tegasnya.
Terhadap barang bukti narkotika jenis sabu itu, polisi menemukan dari jok motor milik pelaku.