Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Satres Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus seorang pria berinisial AH di sekitar jalan Tambak, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Jumat (6/11).
Dari AH, polisi menemukan 10 butir pil ekstasi dan 1 gram yang diduga sebagai sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju membenarkan penangkapan ini.
Saat ini, AH sedang diperiksa untuk diminta keterangannya terkait barang haram tersebut.
"Informasi lengkapnya akan kami sampaikan melalui humas.
Yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa," ucapnya, Kamis (12/11/2020).
Sembunyikan Sabu-sabu di Jok Motor
Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kembali mengungkap tindak pidana narkotika di Tanjungpinang. Seorang pria diamankan.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan dua paket sabu. Satu paket seberat 1,5 gram, dan 0,5 gram.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny mengatakan, pengungkapan dilakukan pada 07 Oktober 2020 lalu.
"Kita amankan pelaku inisial SJ sekira pukul 00.30 Wib dinihari di sekitaran jalan Handoyo Putro, Kelurahan Batu Xl, Kecamatan Tanjungpinang Timur," sebutnya, Jumat (9/10/2020).
Ia menceritakan, sehari sebelum penangkapan.
Anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki memiliki narkotika.
"Dari informasi tersebut kita dalami, dan ahkirnya kita amankan SJ," tegasnya.
Terhadap barang bukti narkotika jenis sabu itu, polisi menemukan dari jok motor milik pelaku.
"Saat kita introgasi, pelaku menunjukan, bahwa sabu miliknya di taro di jok motornya," sebutnya.
Dari hasil tes urine SJ juga terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Baca juga: Kejari & Polres Tanjungpinang Sama-sama Bidik BUMD Tanjungpinang, Adu Cepat Ungkap Kasus Berbeda
Baca juga: Hasil Tes Urine, 2 Orang Positif Narkoba, Ketiganya Terancam Pidana Mati Kasus Sabu 33 Kg di Batam
"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun," ucapnya.
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Bekuk 6 Orang di Jalan Brigjen Katamso
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang menangkap 6 orang atas dugaan tindak pidana narkotika di Tanjungpinang.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (3/10/2020) malam kemarin.
"Sabtu malam kemarin kita lakukan penangkapan," ujarnya, Senin (5/10/2020).
Penangkapan itu pun berlokasi di kawasan jalan Brigjen Katamso, kilometer 3, Kota Tanjungpinang.
Namun, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang belum bisa menyampaikan secara detail kasus ini. Sebab masih dalam penyelidikan dan pengembangan.
"Nanti setelah 6 hari kita sampaikan selengkapnya melalui Humas. Saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca berita Tribun Batam lainnya di Google News