PENYELUNDUPAN 33 KG SABU DI BATAM
Hasil Tes Urine, 2 Orang Positif Narkoba, Ketiganya Terancam Pidana Mati Kasus Sabu 33 Kg di Batam
Dari hasil pemeriksaan urine, S dan I positif narkoba. Sedangkan A negatif. Ketiganya diancam pasal berlapis, hukuman maksimal pidana mati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri melakukan tes urine terhadap tiga orang tersangka atas kasus penyelundupan 33 kg sabu asal Malaysia di Batam.
Dari hasil pemeriksaan tes urine itu, dua orang dinyatakan positif Metapethamin dan satu negatif.
"Dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa tersangka S dan I positif amphetamine dan methapetamine, sedangkan tersangka A negatif," jelas Kepala BNNP Kepri Richard Nainggolan, Rabu (11/11/2020) saat konferensi pers.
Ia melanjutkan, atas perbuatan ketiganya, mereka diancam pasal berlapis. Yakni pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.
"Hukuman yang menanti mereka yakni maksimal, hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya.
Baca juga: Tekong Dijanjikan Upah Rp 990 Juta, 33 Kg Sabu Asal Malaysia Rencananya Akan Dikirim ke Palembang
Baca juga: Tekong Speed Boat Sempat Terjun ke Laut & Berenang 8 Jam Sebelum Ditangkap BNNP Kepri
Diberitakan, BNNP Kepri mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di perairan Nongsa, Kota Batam.
Dari pengungkapan itu, BNNP Kepri mengamankan setidaknya 33 kilogram sabu-sabu yang ditinggalkan oleh tekong speed boat, S yang melarikan diri dengan melompat ke laut.
Ia berenang hampir 8 jam lamanya di laut.
S ditangkap petugas setelah berada di darat.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, atas penyeludupan 33 kg sabu tersebut pihaknya mengamankan tiga orang, yakni S (49), A (46), dan I (36).
Pelaku berinisial S merupakan tekong speed boat yang melarikan diri ketika hendak diamankan petugas BNNP kepri.
Sedangkan A merupakan orang yang membantu S melarikan diri ketika tiba di darat dan bersama S diamankan di Batu Besar.
Sedangkan I, orang yang memfasilitasi untuk menyediakan mesin speed boat yang digunakan untuk menjemput sabu di perairan OPL.
Dijanjikan Upah Rp 990 Juta
Diberitakan, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri menggagalkan aksi penyelundupan 33 kilogram sabu-sabu asal Malaysia di perairan Nongsa, Kota Batam.
Saat penangkapan, Selasa (10/11/2020), tekong speed boat berinisial S sempat kabur dengan melompat ke laut.
Hampir delapan jam lamanya, S berenang di lautan untuk melarikan diri dari kejaran petugas BNNP Kepri.
S ditangkap petugas saat berada di daratan.