Terungkap Penyebar Video Syur Mirip Gisel, Polisi: Jejak Digital Tidak Akan Hilang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VIDEO MIRIP GISEL - Gisella Anastasia tidak terima dirinya dikaitkan dengan video 19 detik mirip Gisel

TRIBUNBATAM.id - Penyebar video syur mirip Gisel terungkap, tiga akun telah ditutup, dua masih aktif.

Hasil gelar perkara kasus penyebaran video syur mirip Gisel, polisi sudah mengetahui akun penyebar panas itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah mengetahui akun penyebar video syur tersebut.

Dari lima akun media sosial yang menyebarkan video itu, tiga di antaranya telah ditutup.

Baca juga: Diduga Kuat, Inilah Orang Pertama Penyebar Video Syur Mirip Gisel, Polisi Ungkap Fakta Menarik

Baca juga: Pemeran Asli Video Syur Mirip Gisel Segea Terungkap, Polda Metro Jaya Naikkan Kasus ke Penyidikan

Baca juga: Pakar Ekspresi Ungkap Ada Pesan Ini di Balik Gaya Pemeran Wanita di Video Syur Mirip Gisel: Powerful

Viral video tak senonoh yang disebut mirip artis Gisel (Twitter)

Sementara itu, dua pemilik akun sedang dalam pencarian pihak kepolisian.

"Tiga sudah ditutup, yang dua masih ada," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (12/11/2020).

Yusri Yunus berharap, dua pemilik akun yang menyebarkan video syur itu segera diketahui.

"Mudah-mudahan secepatnya kita sudah tahu siapa pemilik dari akun tersebut," kata dia.

"Yang ditutup itu apakah hilang? tidak."

"Jejak digital itu tidak akan pernah hilang sampai kapan pun," terang Yusri.

Baca juga: Pilih Kunci Kamar Nonton Video Panas Mirip Dirinya, Gisel Akhirnya Bicara: Mirip Teman Saya

Baca juga: Mendadak Hotman Paris Peringatkan Cewek di Video Mirip Gisel: Hati-hati!

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (Tribunnews/Herudin)

Penyebar Diduga Masih di Bawah Umur

Kuasa hukum Gisela Anastasia, Pitra Romadoni mendatangi kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Pelapor kasus penyebaran video syur mirip Gisel ini mengatakan, penyebar video diduga merupakan anak di bawah umur.

Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.

Secara hukum, pelaku masih belum bisa dijerat pidana ataupun perdata.

Halaman
123

Berita Terkini