Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Mantan Sekretaris Dewan atau Sekwan DPRD Batam, Asril dituntut 8 tahun penjara.
Ia menjadi terdakwa pada kasus dugaan korupsi belanja di DPRD Batam yang diselewengkan pada tahun anggaran 2017 hingga 2019.
Selain dituntut delapan tahun penjara, Asril diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta atau subsidar 3 bulan kurungan.
Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,974 Miliar.
"Pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,974 Miliar ini, akan diberikan waktu selama 1 bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Jika tidak, maka harta benda yang dimilikinya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa yang dalam persidangan yang dilakukan secara online, Kamis (19/11/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada kas Pemko Batam.
Tuntutan ini diakuinya terbilang wajar diberikan kepada terdakwa mengingat yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Hal ini juga tertuang dalam dakwaan primair pada pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001," terangnya.
Sidang di PN Tanjungpinang
Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril bergulir di PN Tanjungpinang.
Dalam agenda mendengarkan sejumlah saksi, hanya Iman Sutiawan yang diketahui berhalangan hadir.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan, SH didampingi dua hakim anggota, Suherman SH dan Albiferri SH, sejumlah saksi mulai dari Ketua DPRD Batam Nuryanto, Zainal Abidin dan Helmy Hemilton termasuk Iman Sutiawan diminta hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menjadwalkan pemanggilan saksi untuk kembali hadir," ucap Humas PN Tanjungpinang, Eduard P Sihaloho, Kamis (22/10/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun akan menjadwalkan pemanggilan saksi untuk kembali hadir pada 5 November 2020.
Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan makan dan minum fiktif tahun 2017, 2018 dan 2019.
"JPU masih menjadwalkan pemanggilan saksi yang hadir tersebut pada 5 November 2020," ungkapnya.
Jadi Tersangka Tunggal
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam didesak membuka pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi di DPRD Batam.
Asril yang merupakan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam menjadi tersangka tunggal dalam perkara anggaran konsumsi makan dan minum pimpinan DPRD Batam.
Melalui kuasa hukumnya, Asril mengatakan dugaan korupsi ini tak mungkin dilakukan seorang diri melainkan berjamaah.
"Karena dalam dugaan korupsi itu tidak tunggal.
Klien kami masih bingung kok cuman dia (Asril) sebagai tersangka?
Baca juga: VIDEO Sidang Korupsi Izin Tambang di PN Tanjungpinang, Sebut Nama Anggota DPRD Bintan
Baca juga: 2 Kuasa Hukum Minta Eksepsi di Sidang Korupsi Izin Tambang, Hakim PN Tanjungpinang: 19 November 2020
Kemana Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan pimpinan DPRD Kota Batam?" ujar Kuasa Hukum Asril, Khairul Akbar saat ditemui di Batam Center, Selasa (18/8/2020) siang.
Ia mengaku ragu sekaligus mempertanyakan jika kliennya melakukan dugaan korupsi ini secara tunggal.
Sekadar informasi dalam kasus negara dirugikan Rp 2.160.420.160.
Nama Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaludin pun diketahui sudah memulangkan uang.
Dia sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik atas kepemilikan perusahaan PT Wisata Bhakti Madani selaku pengerja proyek makan-minum fiktif tersebut.
Dengan fakta-fakta penyidikan kuasa hukum meminta penyidik buka-bukaan nama lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Lalu dimana orang-orang ini? Statusnya apa? Kurang fair-lah menurut kami.
Kami pertanyakan ini kepada jaksa sebagai penyidik dalam perkara ini.
Semestinya mereka yang tahu. Tapi kok PA yang menjadi tersangka.
Itu kan dugaan fiktif. Kalau fiktif jelas nomenklatur untuk makan-minum pimpinan DPRD Kota Batam.
Masa sekian tahun pimpinan DPRD itu tidak marah kalau kemudian itu fiktif atau kalau tak kegiatannya.
Ini kan aneh. Apa lagi Sekwan di bawah pimpinan DPRD Kota Batam.
Kan bisa dimarahi.Tapi itu tidak terjadi," ujar Agus Purwanto yang juga sebagai kuasa hukum Asril.
Agus mengatakan kliennya pada saat anggaran makan minum pimpinan DPRD Kota Batam tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebenarnya sudah melimpahkan wewenang kepada KPA dan PPTK.
Baik Khairul Akbar dan Agus Purwanto berjanji akan terus mengawal kasus ini.
Menurut mereka tidak mungkin juga hanya kliennya yang terlibat.
Sebab DPRD Kota Batam adalah lembaga yang memiliki tuan.
"Empat pimpinan DPRD Kota Batam di sana.
Masak gak tahu ini kalau fiktif," ujar keduanya kompak.
(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi/Endra Kaputra/Leo Halawa/Hening Sekar Utami)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google News