Sebab dia tak ingin jika kuota itu dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.
"Kalau memang lebih, akan kami coba salurkan lebih dari itu. Tapi tetap harus diperhatikan kebutuhannya ke masyarakat dan harus tepat sasaran," tambah dia.
Tak tanggung-tanggung, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah (pemda) untuk pengawasan kuota tambahan tersebut.
Beberapa upaya seperti sosialisasi ke para pengecer pun juga telah dilakukan oleh PT Pertamina.
Dengan harapan, penambahan kuota tak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu dan merugikan banyak warga yang membutuhkan.
"Kami juga sudah turun ke lapangan untuk mengawasi hal ini. Beberapa pengecer pun telah membuat pernyataan, apabila mereka melanggar akan terkena sanksi dan bersedia untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegas dia lagi.
Dari William diketahui, penjual BBM dan LPG eceran dapat dikenakan sanksi berupa hukuman tiga tahun penjara dan denda sebanyak Rp 30 miliar jika tidak mengikuti ketentuan Undang-Undang Migas.
"Karena mereka (para pengecer) tidak punya izin niaga dan izin penyimpanan," pungkasnya.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google