BATAM, TRIBUNBATAM.id - Perampok bersenjata mengintai pemilik toko yang baru saja menutup tokonya.
Hal tersebut terjadi di Kota Batam, satu orang wanita pemilik toko bernama Ernita menjadi korban perampokan.
Uang tunai Rp 20 Juta hasil jualannya dibawa kabur oleh pelaku bernama Mulia Pratama Naibaho (30) dan Dede Daroy Siregar (35) yang saat ini sudah diamankan polisi.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Arya Tesa Brahmana, Kamis (3/12/2020) siang mengatakan kalau pelaku perampokan sudah dibekuk unit reskrim Polsek Lubuk Baja.
Penangkapan tersebut dilakukan pelaku pada Selasa (1/12/2020) dikasawasan pasar Jodoh.
Baca juga: AKSI Kapal Pakai Pukat Harimau Meresahkan, Nelayan Lingga : Tolong Pemerintah Buka Mata
Baca juga: Dua Lansia Terkonfirmasi Positif Covid-19, Ada Penambahan 7 Kasus Baru di Tanjungpinang
Baca juga: Suami Tersakiti, Hatinya Hancur Lihat Istrinya Lakukan Hubungan Terlarang Dengan Sahabat Karibnya
"Memang setelah kejadian, pelaku lalu kabur. Pelaku sempat mengancam korbannya dengan menggunakan parang," sebut Arya menerangkan.
Menurut Arya kejadian perampokan itu pada 20 November 2020 lalu.
Ketika Itu Ernita baru saja menutup toko miliknya di Avava Jodoh.
Kemudian ia menunggu anaknya untuk menjemput sambil duduk di depan toko.
Namun sayang, saat itu datang pelaku Mulia Pratama dengan menggunakan parang dan mengacungkan kepadanya.
Dengan cepat pelaku mengambil tas korban dan membawa kabur.
"Awalnya korban kaget, dia sempat mengejar namun pelaku mengarahkan parangnya," sebut Arya lagi.
Ia mulai ketakutan saat itu dan membiarkan saja pelaku membawa uang dari pada nyawanya melayang.
Dalam tas tersebut berisi uang senilair Rp 20 juta dan perhiasan emas.
Setidaknya kerugian korban dalam kasus ini senilai Rp 30 juta.
Polisi lakukan pengejaran
Usai hartanya raib di bawa kabur pelaku, korban besama anaknya membuat laporan polisi.
Ia menceritakan ciri-ciri pelaku yang membawa kabur uang miliknya.
Dari pengakuannya kepada polisi diketahui saat beraksi pelaku menggunakan baju serba hitam dan menggunakan hlem dan masker.
Beruntung aksi kejam itu terekam CCTV.
"Kami minta pengelola membuka CCTV, kami langsung cek dan mempelajarinya. Ada dua CCTV, ketika pelaku melintas dan beraksi," sebut Arya.
Setelah mempelajari ciri-ciri pelaku, polisi kemudian mendapatkan Identitas pelaku.
Polisi juga mengetahui kalau kedua pelaku ini sering nongkrong di pasar jodoh.
Keduanya ditangkap di tempat berbeda.
"Di pasar Jodoh Kita tangkap. Salah satunya melawan dan terpaksa kita berikan tembakan peringatan," lanjutnya.
Akibat kejadian tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunbatam.id/Eko Setiawan)