57 Napi dari Batam dan Tanjungpinang Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Ini Alasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NARAPIDANA  - Puluhan narapidana saat di pindahan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Laporan Wartawan Tribun Batam.id, Ronnye Lodo Laleng. 

TRIBUNBATAM.id, KEPRI  - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau Kepri) melakukan langkah strategis dengan memindahkan 57 narapidana dari beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Kepri menuju Nusakambangan, Jumat (22/8/2025).

Narapidana yang dipindahkan terdiri dari 20 orang dari Lapas Kelas IIA Batam, 19 orang dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, serta 18 orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. 

Proses pengawalan dilakukan dengan ketat melibatkan 61 personel gabungan, yang terdiri dari 29 petugas Kanwil dan UPT, 20 personel Satbrimob Polda Kepri, serta 12 petugas Ditjenpas.

Kepala Kantor Wilayah Melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kepulauan Riau, Encup Supriyadi, mengatakan pemindahan ini merupakan hasil perencanaan matang yang telah dipersiapkan beberapa bulan sebelumnya.

Langka ini merupakan tindak lanjut dari program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andriyanto. 

"Selain untuk mengurangi overcrowding di Lapas wilayah Kepri, langkah ini juga bertujuan memutus jaringan peredaran narkoba dan praktik penipuan dari dalam lapas,” ungkap Encup, Selasa (26/8/2025).

Begitu tiba di Nusakambangan, narapidana diserahkan ke tiga UPT di Nusakambangan.

Sebanyak 40 narapidana ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, 9 narapidana ke Lapas Kelas IIA Gladakan, dan 8 narapidana ke Lapas Kelas IIA Ngaseman. 

"Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, aman, dan tertib berkat koordinasi yang solid antara Ditjenpas, Kanwil Kepri, aparat kepolisian, serta seluruh unsur terkait," katanya.

( tribunbatam.id/ ronnye lodo laleng )

Berita Terkini