Alat bantu dalam rekapitulasi
Pramono menjelaskan, karena Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak disetujui sebagai metode penetapan hasil, maka fungsinya hanya menjadi alat bantu dalam rekapitulasi dan fungsi publikasi.
Dalam laman https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp, terdapat disclaimer sebagai berikut:
1. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.
2. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
3. Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.
4. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.
Baca juga: Inter Milan vs Shakhtar Donets Kick Off Pukul 03.00 WIB, Antonio Conte: Kami Harus Fokus dan Menang
Baca juga: Real Madrid vs Moenchengladbach Live SCTV 03.00 WIB, Zidane: Kami Tahu Ini Sulit, Kami Ingin Menang
Daftar Daerah yang Menggelar Pilkada Serentak 2020, Rabu 9 Desember 2020
KPU mencatat, dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, daerah yang hanya terdapat 1 calon (calon tunggal) sebanyak 25 kabupaten/kota.
Untuk mengetahui, daerah mana saja yang menggelar Pilkada 2020, berikut daftar 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020: