TRIBUNBATAM.id | JAKARTA - Habib Rizieq Shihab sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan Polisi terkait kasus kerumunan di Patamburan.
Sejauh ini, masih ada dua orang lagi yang belum menghadiri panggilan petugas kepolisian.
Kedua orang tersebut juga merupakan tersangka dalam kasus kerumunan.
Seperti yang dikatakan oleh Pengacara FPI, dua orang tersebut sejauh ini belum bisa dihubungi.
Baca juga: Kehebatan TNI: Pisau Berbilah Dua Kopassus Bikin Nyali Lawan Ciut, Sekali Tusuk Bisa Kena Jantung
Baca juga: TEROR TERHADAP POLISI, Pos Polisi Dilempar Molotov, Ada Surat Berisi Ancaman
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar bicara soal dua tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat yang belum mendatangi Polda Metro Jaya.
Keduanya diketahui telah diminta polisi untuk menyerahkan diri seperti tiga tersangka sebelumnya.
Kedua nama tersebut yakni Panglima Laskar FPI Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara dan Ketua Umum FPI Ustaz Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara.
Aziz belum bisa memastikan posisi keduanya, sebab baik Sobri dan Maman belum bisa dihubungi.
"Secepatnya akan kita kabari. Saya masih menunggu kabar dari mereka langsung nanti. Mungkin lebih cepatlah nanti, lebih cepat untuk diusahakan. Kita lagi masih komunikasi," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meminta keduanya untuk kooperatif.
"Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Jika tidak menyerahkan diri, Yusri menegaskan polisi akan menangkap keduanya.
"Secepatnya (menyerahkan diri)," ujarnya.
3 Tersangka menyerahkan diri
Yusri juga menegaskan Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Habib Idrus sebelumnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.