VIRUS CORONA DI ANAMBAS

Lima Warga Kecamatan Siantan Positif Virus Corona, Punya Riwayat Perjalanan dari Medan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima warga Kecamatan Siantan positif virus corona setelah memiliki riwayat perjalanan dari Medan, Sumatra Utara. Terdapat penambahan 9 kasus baru covid-19 di Anambas, Selasa (22/12/2020). Foto ilustrasi.

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Lima warga Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri positif virus corona.

Mereka dinyatakan positif Virus Corona di Anambas, setelah pulang dari Medan, Sumatra Utara.

Kelimanya kini menjalani isolasi mandiri.

Mereka merupakan bagian dari keseluruhan 9 kasus baru Covid-19 di Anambas yang diumumkan Satgas Covid-19, Selasa (22/12/2020).

Angka pasien positif Covid-19 di Anambas sudah hampir mencapai angka ratusan, saat ini data yang terhimpun jumlah keseluruhan pasien Covid-19 baik yang positif maupun yang telah sembuh sebanyak 94 kasus.

Dinas Kesehatan akan terus melakukan tracing pada orang-orang yang melakukan kontak erat dengan pasien serta tempat beraktivitas lainnya.

Bila memenuhi kriteria kontak erat maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan untuk dilakukan pemeriksaan.

PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN - Pelanggar protokol kesehatan mendapat hukuman fisik push up di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Kamis (17/12/2020). (TribunBatam.id/Rahma Tika)

Berikut pasien baru yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Anambas:

1. Pasien 086 FI (55), Tarempa Barat, laki-laki, gejala batuk, kontak erat kasus 077, dirawat di RSUD Tarempa.

2. Pasien 087 FA (25), Tarempa Barat, laki-laki,tanpa gejala, kontak erat kasus 078, dirawat di Dive Resort.

3. Pasien 088 FS (25), Tarempa, perempuan, sesak, demam dan batuk berdahak, perjalanan dari Medan, dirawat di RSUD Tarempa.

4. Pasien 089 A (46), Raden Saleh, perempuan, demam, batuk, pilek, dan sesak, perjalanan dari Batam, dirawat di rumah.

5. Pasien 090 ABT (39), Tarempa Barat, laki-laki, perjalanan dari medan, dirawat di rumah.

6. Pasien 091 RNRT (14), Tarempa Barat, Tarempa Barat, perempuan, perjalanan dari Medan, dirawat di rumah.

7. Pasien 092 CST (12), Siantan, perempuan, perjalanan dari Medan, dirawat di rumah.

PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN - Pelanggar protokol kesehatan mendapat hukuman fisik push up di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Kamis (17/12/2020). (TribunBatam.id/Rahma Tika)
Halaman
123

Berita Terkini