BATAM, TRIBUNBATAM.id - Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Batuaji Batam, libur selama tujuh hari jelang Natal dan Tahun Baru 2021. Hal tersebut disampaikan Kepala UPT Samsat Batuaji Batam Riko Juniady .
Ia menyebutkan, untuk perayaan Natal, libur mulai 24 Desember dan berakhir 26 Desember. Sedangkan libur untuk Tahun Baru mulai 31 Desember dan kembali buka pada 4 Januari 2021.
"Ada jeda kembali masuk setelah liburan Natal. Nah bagi masyarakat yang mau kejar bayar pajak masih ada waktu selama tiga hari, yakni tanggal 27 sampai 30 Desember. Tahun baru kita libur lagi sampai tanggal 3 Januari," kata Riko, baru-baru ini.
Kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan momen penghapusan denda pajak kendaraan karena pandemi Covid-19, Riko mengimbau untuk segera membayar hingga tanggal 30 Desember mendatang.
"Penghapusan denda hanya berlaku sampai tanggal 30 Desember saja. Selanjutnya tunggu ada kebijakan lebih lanjut lagi.
Makanya untuk yang belum bayar pajak segeralah membayar," ujarnya.
Secara keseluruhan di wilayah kerja UPT Samsat Batuaji masih ada sekitar 10 persen lagi kendaraan yang belum membayar pajak. Pemilik kendaraan yang 10 persen ini diimbau untuk segera membayarnya sebelum pergantian tahun.
Ia menjelaskan untuk wilayah kerja UPT Samsat Batuaji ada lima kecamatan.
"Sebelum akhir tahun 2020, masih ada kesempatan bagi warga yang belum bayar pajak. Wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja," kata Riko.
Ia menjelaskan kalau pajak tertunggak sampai empat tahun, wajib pajak hanya bayar pokoknya saja.
"Ini sangat meringankan wajib pajak," kata Riko.
Sementara untuk ke depan, pihaknya masih menunggu kebijakan kepala daerah.
"Kita tidak tahu apakah ada penghapusan denda pajak lagi atau tidak. Jadi selagi ada waktu ayo bayar pajak," kata Riko.
Tak Perlu Bayar Denda Pajak Motor
Sebelumnya diberitakan, kabar baik bagi warga Batam yang telat membayar pajak motor.
Sebab Anda tak perlu membayar denda akibat sanksi keterlambatan membayar pajak motor.
Anda cukup membayar biaya pokok pajak motor.
Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2020 alias akhir tahun 2020.
Lewat dari itu, saksi denda pajak motor kembali berlaku.