TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Polres Tanjungpinang menggelar pertemuan dengan Pendeta dalam rangka menyambut Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Kamis (24/12/2020) malam.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan menjalin komunikasi yang efektif antara Pendeta, Pengurus Gereja, dan Kepolisian, khususnya dalam pengamanan Ibadah Natal Dan Tahun Baru di Gereja.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando menyampaikan, selaku aparat Kepolisian siap membantu pendeta, jemaat dan gereja dalam upaya mengamankan ibadah Natal baik secara protokol kesehatan dan keamanan, sehingga ibadah dapat berjalan hikmat dan aman.
Dalam kegiatan silaturahmi tersebut, Fernando juga membacakan maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Agar maklumat tersebut sama-sama ditaati, dan juga harapannya para pendeta yang dituakan pada masing-masing gereja agar menyampaikan kepada jemaatnya", terang Kapolres.
Ketua FKGA, Pdt. Hendra Balla sangat mengapresiasi atas jalinan silaturahmi yang dilakukan Kapolres Tanjungpinang.
Baca juga: Tema Natal 2020 hingga Imbauan Pimpinan Gereja di Batam Center saat Rayakan Natal
"Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi, atas kepedulian Polisi dalam pelaksanaan kegiatan silaturahmi ini, dan untuk mendukung program pemerintah pihak gereja selama ini telah mengatur terkait protokol kesehatan",ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando juga mengeluarkan himbauan tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Ia menghimbau kepada masyarakat kota Tanjungpinang agar meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan terutama tidak berkerumun atau membuat kerumun.
Selain itu, Kapolres juga mengingatkan agar dalam pelaksanaan Ibadah Natal dan Tahun Baru mengikuti protokol kesehatan, memperhatikan kapasitas ruangan, pengaturan jadwal dan ketersediaan sarana virtual.
"Masyarakat Kota Tanjungpinang merayakan pergantian tahun baru dengan penuh kedamaian, tidak melakukan kegiatan menyimpang bahkan tindak pidana, tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan seperti pesta kembang api", terang Kapolres, Selasa (22/12/2020).
Kapolres juga menyampaikan kepada para pelaku usaha rumah makan dan cafe agar mematuhi jam operasional.
"Jika ditemukan perbuatan yang melanggar penanganan, pencegahan protokol kesehatan Covid-19 akan dilakukan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,"tegas Kapolres Tanjungpinang. (Tribunbatam.id/Endra Kaputra)