"Kalau pajak kendaraan pengendara yang bersangkutan juga tertunggak, maka pengendara yang bersangkutan juga tidak bisa mengajukan ke Jasa Raharja," kata Riko.
Ia berharap pengendera semakin menyadari pentingnya kelengkapan admistrasi dan pentingnya ketaatan dalam bayar pajak.
"Kita tidak tahu risiko di jalan, tetapi kalau administrasi kita lengkap, maka pengurusan segala sesuatunya akan mudah," kata Riko.
Tak Perlu Bayar Denda Pajak Motor
Sebelumnya diberitakan, kabar baik bagi warga Batam yang telat membayar pajak motor.
Sebab Anda tak perlu membayar denda akibat sanksi keterlambatan membayar pajak motor.
Anda cukup membayar biaya pokok pajak motor.
Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2020 alias akhir tahun 2020.
Lewat dari itu, saksi denda pajak motor kembali berlaku.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) Batuaji, Riko Juniady mengajak warga Batam manfaatkan program bebas denda pajak ini.
"Sesuai program Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kepri, sampai 31 Desember 2020, ada program pembebasan denda pajak," kata Riko.
Dia mengatakan, dengan program tersebut warga hanya membayar biaya pokok pajak saja.
"Ini sangat membantu, kalau ada penunggak pajak yang sudah terjadi beberapa tahun, program ini sangat bagus," kata Riko.
Dia mengatakan dengan pajak hidup, maka pemilik kendaraan tidak perlu khawatir saat ada razia.
"Ke depan kita tetap akan melaksanakan razia, bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub), dan juga Kepolisian. Jadi kita mengajak masyarakat agar memanfaatkan program akhir tahun ini," kata Riko.
Dia juga mengatakan, masyarakat saat ini sudah semakin dipermudah di mana pembayaran pajak, sudah bisa dilaksanakan di Indomart.
"Jadi tidak perlu harus ke Samsat," kata Riko.
Dia juga mengatakan selain di Indomaret, ada juga samsat keliling.
"Jadi banyak fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh taat pajak untuk menunaikan kewajibannya," kata Riko.