KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Polda Kepri menangani 23 perkara tindak pidana korupsi atau tipikor selama 2020.
Dari keseluruhan perkara itu, sebanyak 8 perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Sementara 4 perkara masih dalam proses penyidikan, kemudian tiga perkara dalam proses pelimpahan ke kejaksaan dan 8 perkara dalam proses penyelidikan.
Polda Kepri mengklaim, jumlah total kerugian Negara atas perkara tipidkor yang ditangani mencapai Rp 2,658 Miliar atau tepatnya Rp 2.658.301.737,-.
Sedangkan jumlah total penyelamatan aset sebesar Rp 11.912.657.559,-.
Dalam Bidang Operasional Selama tahun 2020 Polda Kepri dan jajaran juga melaksanakan sebanyak 10 Operasi Kepolisian.
Di antaranya Operasi Aman Nusa II Seligi 2020 yang merupakan Operasi Terpusat dalam rangka penanganan covid-19.
Operasi Mantap Praja Seligi 2020 adalah Operasi Kepolisian dalam rangka menyukseskan pengamanan Pilkada Serentak 2020 di 2 Kota dan 5 Kabupaten.
Operasi Ketupat Seligi 2020 merupakan agenda rutin yang dilaksanakan untuk mengamankan jalur mudik pada masa Lebaran.
Operasi Zebra Seligi 2020 merupakan kegiatan rutin Polri untuk melakukan pemeriksaan surat-surat mengemudi (SIM, STNK) dari para pemakai mobil dan motor serta menhimbau untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid–19,
Serta Operasi Lilin Seligi 2020 merupakan kegiatan rutin setiap tahun dalam rangka menjaga ibadah Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Dalam rilis akhir tahun yang dipimpin Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman di Gedung Graha Lancang Kuning, Polda Kepri, Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri, Polda Kepri menangani 3.275 kasus tindak pidana dan sebanyak 2.176 kasus yang diselesaikan.
Polda Kepri telah menangani 398 kasus trans nasional, sebanyak 303 kasus telah selesai ditangani dan ini meningkat 76 persen.
Aris menyebutkan bahwa untuk kasus narkoba Polda Kepri menangani 302 kasus Narkoba dengan 608 orang tersangka.
Baca juga: Polda Kepri Siagakan 1.565 Personel untuk Amankan Natal dan Tahun Baru 2021 di Kepri
Baca juga: DAFTAR Nama Dua Pejabat Utama Polda Kepri yang Kena Mutasi oleh Kapolri
Polda Kepri juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu 196054,02 gram, ganja sebanyak 23184,65 gram, pil ekstasi sebanyak 91629 gram, happy five sebanyak butir dan ketamin 411,5 gram.