BATAM, TRIBUNBATAM.id - Arpis Rizki, pria yang sebelumnya dibawa Polsek Sekupang atas dugaan sodomi anak kini dipindahkan ke shelter Dinsos Kota Batam.
Pria 36 tahun itu dititip sementara karena ia diduga mengalami gangguan jiwa.
Hal itu setelah Polsek Sekupang memeriksa kondisi kejiwaan Arpis di RSUD Embung Fatimah Batam.
Ia dibawa ke Polsek Sekupang karena diduga berbuat tak pantas kepada anak TK yang masih berumur 10 tahun.
Kejadian itu terjadi pada akhir tahun 2020.
"Yang bersangkutan kami titipkan di Dinsos Batam," ujar Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian, Selasa (5/1/2020).
Menurutnya, proses pemeriksaan kejiwaan terhadap Arpis Rizki masih berjalan.
Sambil menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan, ia ditahan di shelter Dinsos Kota Batam.
Predator Anak Beraksi di Batam, tepatnya di Kecamatan Sekupang.
Tak tanggung-tanggung, Unit Reskrim Polsek Sekupang seeblumnya meringkus dua tersangka dalam satu hari.
Dua tersangka berinisial HS (36) dan AR (36) beraksi di dua lokasi berbeda.
Pelaku HS (36) tahun ditangkap setelah ia melancarkan aksinya kepada seorang anak di bawah umur RA (13) tahun.
Aksi bejat itu terjadi di kawasan di dekat Pos Tiban Danau, Sekupang, Selasa (29/12) pagi.
Ia dibekuk di Simpang Tiban, Kaveling KSB, Sekupang, Batam di hari yang sama.
Baca juga: Camat dan Polsek Sekupang Warning Tempat Wisata, Jika Langgar Protkes Langsung DitutupĀ
Baca juga: Kronologi Bocah Tewas Terseret Arus Air di Batam, Ini Kata Kapolsek Sekupang
Sementara tersangka AR punya ceritanya sendiri.