FAKTA Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Justru Polisi TNI yang Mengamankan Acara Itu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana persidangan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sidang Praperadilan Rizieq Shihab kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta pada Rabu (6/1/2021).

Dalam persidangan Praperadilan Rizieq Shihab, saksi dari kubu Habib Rizieq Shihab seolah membuka fakta baru dibalik acara keagamaan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kesaksian di persidangan, saksi bernama Ahmad Rozi menyebut kepolisian dan TNI ikut mengawal dan hadir dalam kegiatan tersebut.

Dua orang saksi fakta tersebut dihadirkan sebagai saksi kubu Rizieq Shihab dalam sidang Praperadilan, Rabu (6/1/2021).

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan keterangan saksi itu menjadi bukti bahwa kegiatan keagamaan itu sudah diketahui bahkan dihadiri oleh kepolisian dan TNI.

"Yang paling menakjubkan keterangan saksi itu, di sana banyak polisi mengamankan acara maulid nabi tersebut. Justru polisi dan dan tentara dia bilang yang mengamankan acara itu.

Nah, pengertiannya saya tanya, apakah pernah polisi membubarkan jangan berkumpul? Tidak ada," ungkap Alamsyah ditemui usai persidangan.

Aparat berwajib itu juga disebut tidak membubarkan kerumunan yang sudah terjadi.

"Apakah benar tentara menganjurkan bubar, jangan berkumpul-kumpul? Tidak ada," imbuhnya.

Menurut Alamsyah, keterangan saksi tersebut menjadi pegangan penting pihaknya dalam sidang praperadilan ini.

Bahkan berdasarkan keterangan saksi, polisi yang hadir di lokasi justru ikut menikmati kegiatan keagamaan dengan salah satu penceramah Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab memakai baju tahanan dengan tangan diikat saat digiring ke mobil, Sabtu (12/12/2020) malam (ISTIMEWA)

"Bahkan, dia bilang polisinya ikut menikmati acara Maulid Nabi tersebut. Itu poin yang paling penting bagi kami," tutur Alamsyah.

Tak hanya itu, kata Alamsyah, saksi juga mengakui bahwa masyarakat yang hadir di kegiatan pada pertengahan November 2020 lalu itu melengkapi diri dengan disiplin memakai masker, dan mencuci tangan pada akses masuk yang telah ditentukan pihak penyelenggara.

"Intinya saksi tadi menjelaskan dia menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan, dia menjelaskan bahwa dia menghadiri di situ orang - orang pakai masker, kemudian cuci tangan," ujarnya.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Tak Bisa Mengelak Ketika Polisi Berikan Bukti Himbauan Keramaian Lewat Youtube

Baca juga: Jenderal TNI Ini Terang-terangan Sarankan FPI jadi Parpol: Usung Rizieq Shihab jadi Capres

Dalam permohonan praperadilannya, Rizieq Shihab menyebut penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum, serta tak mempunya kekuatan mengikat.

Atas hal itu Ia meminta Termohon menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

Diketahui Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.

Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). (Tribunnews/Jeprima)

Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Atas penetapan tersangka itu, Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengajukan praperadilan dengan menyasar 3 orang Termohon.

Ketiganya yaitu Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.

(*)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews.com

Berita Terkini