Jenderal TNI Ini Terang-terangan Sarankan FPI jadi Parpol: Usung Rizieq Shihab jadi Capres

Demokrasi pada hakikatnya meliputi tiga substansi penting yakni pemerintahan yang sah dan diakui oleh rakyat, atas nama rakyat, untuk kepentingan raky

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jenderal TNI Ini Terang-terangan Sarankan FPI jadi Parpol: Usung Rizieq Shihab jadi Capres. Foto: Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab menyapa pengikutnya, setibanya di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). 

TRIBUNBATAM.id - Polemik FPI tidak lantas surut pasca pemerintah membubarkan ormas Front Pembela Islam.

Bak mati satu tumbuh seribu, FPI masih menunjukkan eksistensinya sebagai ormas islam.

Dengan berganti nama, kini nama baru FPI berubah menjadi Front Persatuan Islam.

"Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru," kata Sekretaris Umum DPP FPI, Aziz Yanuar.

Menurutnya perubahan nama itu sudah di deklarasikan oleh kubu FPI pada tempat yang tak diungkapkan.

FPI pun memunculkan polemik baru, terkait izin pergantian nama baru ormas dari sebelumnya Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam.

Polemik tersebut mengundang reaksi dari purnawirawan Jenderal TNI yang kini menduduki kursi DPR RI.

Baca juga: PASAL APA? Pemilik Rumah dan 3 Securiti jadi Tersangka Karena Hajar Maling hingga Tewas

Baca juga: Polemik Maklumat Kapolri soal Konten FPI, Larang Unggahan tentang Front Pembela Islam Ini Kata Asrul

Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Nama Baru FPI: Kalau Bagus akan Tumbuh, yang Tak Bagus Layu Sendiri

Anggota Komisi 1 DPR RI, Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyikapi pergantian nama FPI menjadi Front Persatuan Islam.

Menurutnya, FPI lebih baik terjun dalam politik praktis.

"Sejak reformasi Indonesia telah menjadi negara demokrasi.

Tahun 2019, demokrasi di Indonesia menempati peringkat ke-4 di kawasan Asia Tenggara dan 67 di dunia dalam daftar indeks demokrasi global yang dirilis oleh The Economist Intelligence Unit (EIU).

Dengan sistem demokrasi ini sangat mungkin bila FPI mendirikan partai politik," kata Hasanuddin kepada wartawan, Minggu (3/1/2021).

Mayjen Purn TB Hasanuddin, saat berkunjung ke Redaksi Warta Kota/Tribunnews Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019)
Mayjen Purn TB Hasanuddin, saat berkunjung ke Redaksi Warta Kota/Tribunnews Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019) ((Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha))

Dalam UUD NRI 1945 Pasal 28E menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara Indonesia dijamin haknya atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

"Salah satu wujud demokrasi adalah dengan adanya pemilihan umum," ucapnya.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, demokrasi pada hakikatnya meliputi tiga substansi penting yakni pemerintahan yang sah dan diakui oleh rakyat, pemerintahan yang menjalankan kekuasaan atas nama rakyat, dan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah tersebut dijalankan untuk kepentingan rakyat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved