Prof Dr Mudzakir Dulu Beratkan Ahok, Kini Jadi Saksi Ahli Sidang Rizieq Shihab 7 Januari 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Dr Mudzakir mantan saksi ahli dalam sidang penistaan agama Ahok Bakal jadi Saksi Ahli Sidang Rizieq 7 Januari 2021, hari ini.

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Habib Rizieq Shihab akan segera menjalani sidang gugatan praperadilan.

Sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab tersebut digelar hari ini, Kamis (7/1/2021).

Dalam Sidang Rizieq 7 Januari 2021 hari ini beragendakan mendengar saksi dari pemohon.

Pihak Rizieq bakal menghadirkan pakar hukum UII Prof Dr Mudzakir.

Hakim tunggal Akhmad Sahyuti SH MH pun akan mendengarkan saksi yang diajukan dari pihak Rizieq tersebut.

Baca juga: FAKTA Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Justru Polisi TNI yang Mengamankan Acara Itu

Baca juga: Masuk Dalam Bursa Kapolri, Nama Irjen Fadil Imran Kian Mentereng Tindak Tegas Kerumunan Habib Rizieq

Ia adalah sealmamater Prof Mahfud MD. 

Mudzakir pernah juga menjadi saksi yang memberatkan dalam kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ).

Hingga, akhirnya Ahok dipenjara. 

Untuk diketahui, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan berisi:

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Dalam Berita Terkini Habib Rizieq Shihab, sidang ini menghadirkan saksi yang hadir saat Maulid Nabi Muhammad SAW di Gang Paksi Jalan Petamburan III, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Dalam gugatan praperadilan, Senin (4/1/2021), Rizieq gugat Kapolri Idham Azis.

Tak hanya itu, Rizieq gugat Fadil Imran.

Fadil Imran adalah Jenderal Asal Makassar, saat ini jabat Kapolda Metro Jaya.

Hakim tunggal Akhmad Sahyuti SH MH menyatakan, saksi ahli dari pihak termohon akan menyampaikan pandangannya.

Halaman
12

Berita Terkini