TRIBUNBATAM.id | Jakarta - Ternyata Habib Rizieq Shihab berbohong kalau dirinya baik-baik saja ketika menjalani tes Covid-19.
Dirinya berbohong dan mengaku sehat, padahal saat itu dia Covid-19.
Akhirnya kini mereka menjadi tersangka berita bohong bareng anak dan menantunya.
Rizieq Shihab Positif Covid-19 tapi Mengaku Sehat, Kini Tersangka Bareng Menantu dan Dirut RS Ummi
Tak hanya menyandang status tersangka kasus kerumuman Petamburan dan Megamendung, kini Habib Rizieq Shihab (HRS) atau Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditetapkan polisi sebagai tersangka menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dalam kasus tes swab di RS UMMI, Bogor.
Rizieq Shihab dijerat dengan pasal Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong.
"Diketahui bahwa (Rizieq) sudah positif Covid-19 itu tanggal 25 November.
Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Pernyataan tersebut, dikatakan Andi, disebarkan melalui kanal Youtube Front TV.
"Kan khusus untuk Rizieq dia lewat Front TV," ujarnya.
Selain Rizieq Shihab, Andi juga mengatakan RS Ummi Bogor turut menyebarkan pernyataan yang tidak sesuai dengan kondisi Rizieq melalui media massa.
"Kan, khusus untuk Rizieq dia lewat Front TV sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media tuh waktu itu ada konferensi pers," ucapnya.
Peran menantu
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor.
Ketiganya yakni Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas selaku menantu Rizieq, dan dr Andi Tatat selaku Direktur Utama RS UMMI Bogor.