Warga Binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang Kedapatan Bawa Sabu-sabu, Begini Kelanjutannya

Penulis: Alfandi Simamora
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang Kedapatan Bawa Sabu-sabu. Foto barang bukti sabu-sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Bintan dari warga binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Warga binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang kedapatan bawa sabu-sabu, begini kelanjutannya.

Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lapas.

Warga binaan itu berinisial YM (43). Ia yang juga tamping Lapas diketahui membawa sabu-sabu setelah petugas Lapas melakukan pengecekan terhadap YM saat akan masuk ke dalam Lapas.

Kepada petugas, YM mengaku menerima narkoba dari seorang oknum sipir Lapas. Selanjutnya, petugas menghubungi anggota Satresnarkoba Polres Bintan dan mengamankan tersangka.

Kasatnarkoba Polres Bintan, AKP Rangga Primazada menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, YM mengaku mendapat barang tersebut dari petugas Lapas berinisial FD (30).

Baca juga: Hasil Tes Urine Negatif Narkoba, Begini Nasib 2 Pria di Tanjungpinang pascadiamankan Polisi


"Jadi saat kita tanya FD, barang itu dititipkan RK yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dilakukan pencarian," terangnya, Kamis (14/1/2021).

Rangga menjelaskan, saat ini oknum sipir FD sudah diamankan di sel tahanan Polres Bintan.

Sementara YM masih berada di Lapas Narkotika karena statusnya masih tahanan Lapas.

"Tersangka YM ini masih kita lakukan pegembangan apakah barang ini benar atau tidak punya dirinya," ucapnya.

Sementara sipir berinisial FD mengaku, ia hanya berperan menerima barang dari RK yang sekarang DPO.

Kemudian FD mengantar barang ke tamping lapas untuk diserahkan ke WBP di dalam Lapas.

"Untuk barang bukti (BB) yang diamankan yakni 1 alat hisap sabu, bong dan 7 paket sedang narkotika yang diduga jenis sabu-sabu," ujarnya.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan, wartawan Tribunbatam.id masih menunggu konfirmasi dari Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo terkait kasus ini.

Nekat Selundupkan HP

Sebelumnya, seorang pria berinisial DN dibekuk petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Ia ditangkap setelah aksinya yang mencoba menyelundupkan ponsel ke dalam lapas, Jumat (18/12).

Saat melancarkan aksinya, DN nekat masuk dalam Lapas sekira pukul 03.30 WIB.

DN menggunakan tali dan batu untuk memasukkan handphone ke dalam Lapas.

"Aksinya pun di ketahui oleh petugas kita yang memantau pergerakan orang di luar tembok lapas dari CCTv dan langsung kami tangkap dan dibawa ke dalam Lapas," ungkap Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo, Minggu (20/12/2020).

DN sempat lari ke rawa di belakang lapas. Namun,akhirnya petugas dapat menangkap yang bersangkutan malam itu juga.

Pria nekat selundupkan HP ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Jumat (18/12). Tampak pria berinisial DN yang dibekuk petugas Lapas. (TribunBatam.id/Istimewa)

Dari pengakuannya, yang bersangkutan sudah 2 kali melempar handphone ke dalam lapas.

Kasus seperti ini menurutnya pernah terjadi dan tersangka juga berhasil diamankan berinisial Rm dengan kasus serupa.

Saat dibekuk, Rm juga mengakui telah memasukkan sekitar 80 handphone ke dalam Lapas.

"Setelah kami tangkap, dia langsung kami bawa ke Polsek Gunung Kijang," sebutnya.

Dengan adanya kasus seperti ini pihaknya akan menindaklanjuti dalam lingkup lapas.

Baca juga: PERDANA, Lapas Kelas III Dabo Singkep Terima Penghargaan Menkumham Yasonna Laoly

Baca juga: HASIL PILKADA KEPRI 2020 - Pasangan Isdianto - Suryani Menang di Lapas Kelas IIA Barelang Batam


"Salah satunya dengan selalu melaksanakan kegiatan pencegahan barang terlarang masuk kedalam Lembaga Pemasyarakatan," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Terkini