Calon Kapolri

AKBP Ahrie Sonta Jadi Sorotan saat Uji Kelayakan Calon Kapolri, Orang Berpengaruh di Tanjung Priok

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kiri) memberi hormat kepada Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis jelang fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dipilih Presiden Joko Widodo menjadi calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun. Tribunnews/HO/Humas DPR RI

Menurutnya, jika ada masyarakat mengembangkan kreativitasnya dan akhirnya menciptakan suatu produk yang berguna untuk orang banyak, maka hal ini harus didukung. 

"Namun, mungkin masyarakat atau sodara kita belum sempat mengajukan izin, jadi Polri di dalam pelaksaannya jangan setelah melihat seperti itu, kemudian main tangkap," papar Listyo. 

"Tapi ke depan bagaimana kemudian Polri memberikan edukasi, dibantu bila perlu bagaimana bersangkutan mendapatkan izin, bagaimana kita bantu mengkomunikasikan lembaga yang ada, sehingga masyarakat memahami mereka harus melengkapi izin. Jadi ini akan kami budayakan," papar Listyo. 

Tetapi, kata Listyo, jika suatu produk yang diciptakan membayakan masyarakat, maka aparat penegak hukum harus segera menindaknya. 

"Polri juga tidak boleh jadi alat kekuasaan, karena sejatinya Polri alat negara, oleh karena itu setiap tindakan Polri harus mendukung kemajuan Indonesia dalam bingkai NKRI," papar Listyo. 

Diketahui, warga Desa Jatikuwung, Karanganyar, Jawa Tengah, MK (41) yang merupakan lulusan Sekolah Dasar dapat memproduksi televisi dari barang bekas. 

Namun, Ia menjualnya tanpa izin dan akhirnya berurusan dengan Kepolisian. 

MK ditangkap karena melanggar pasal 120 juncto pasal 53 ayat 1 huruf b Undang-undang RI No 3 tahun 2014 tentang perindustrian karena memproduksi dan mengedarkan barang tidak memenuhi SNI, spesifikasi, dan pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri. Ancaman pidananya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Adapun pasal 106 Undang-undang RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan karena tidak memiliki izin dan juga melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 undang-undang RI no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Jenderal Polisi dan 1 Kapolres Temani Komjen Listyo Fit and Proper Test di DPR, Ini Nama Mereka

Berita Terkini